Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CAMERA Trap milik Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menangkap Babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa) di kawasan Suaka Alam Masbait, Pulau Buru, Maluku.
Dari keterangan yang diterima Media Indonesia, Jumat (16/7), sejak survei intensif yang dilakukan pada 1995, belum pernah ditemukan Babirusa secara langsung kecuali jejaknya. Sampai pada 1997, ditemukan tengkorak Babirusa dari seorang pemburu di sekitar Gunung Kapalat Mada, Pulau Buru. Sehingga terkonfirmasi Pulau Buru sebagai salah satu habitat Babirusa.
Masyarakat setempat mengaku pernah menjumpai Babirusa di hutan-hutan pada perbukitan dan pegunungan, serta mitos bahwa Babirusa akan muncul untuk menunjukkan jalan keluar bagi orang yang tersesat di dalam hutan memperkuat informasi Pulau Buru sebagai habitat Babirusa secara tidak langsung.
Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur
Hanya saja, Balai KSDA Maluku yang melaksanakan survei intensif di kawasan konservasi 2011 hingga 2013 belum mendapatkan bukti perjumpaan secara langsung sehingga menjadikan keberadaan Babirusa di Pulau Buru sebagai mitos.
Berawal dari ditemukannya tengkorak dan tulang belulang Babirusa oleh Tim Balai KSDA Maluku yang sedang berpatroli rutin di kawasan Suaka Alam Masbait pada November 2019. Hal tersebut menjadikan BKSDA Maluku berupaya untuk mendapatkan bukti langsung keberadaan Babirusa di Pulau Buru terutama pada areal ditemukannya tengkorak dan tulang belulang Babirusa.
Baca juga: Pelepasliaran dan Upaya Konservasi Di Tengah Pandemi
Upaya tersebut mendapat dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati – Ditjen KSDAE melalui Project EPASS (Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation) Tahun 2020, dengan menghibahkan peralatan survei berupa 20 buah kamera jebak dan 1 buah GPS kepada Balai KSDA Maluku.
Pada 2021, upaya yang dilakukan BKSDA Maluku akhirnya membuahkan hasil, di mana dari 10 kamera jebak hanya 1 kamera yang tidak merekam keberadaan Babirusa. Camera Trap tersebut dipasang sejak April hingga Juni 2021 pada 7 lokasi yang merupakan area lintasan satwa yaitu pada areal berkubang/bermain satwa, saltlicks (tempat menggaram), ataupun mencari pakan.
Baca juga: BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 15 Burung kembali ke Hutan
Kamera jebak yang dipasang oleh Balai KSDA Maluku juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti Gosong Maluku (Eulopia wallacei), Burung Arika (Gallicrex cinerea), Gosong Kelam (Megaphodius freycinet buruensis), Musang/Rase (Viverra tangalunga), Biawak (Varanus salvatori), Rusa Timor (Rusa timorensis), dan Babi Hutan Sulawesi (Sus celebensis).
Kepala Balai KSDA Maluku Danny H Pattipeilohy gembira atas keberhasilan Tim Survei Balai KSDA Maluku mendapatkan bukti langsung keberadaan satwa ini dengan terekamnya foto Babirusa oleh kamera jebak.
Baca juga: 17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Hutan Papua, Mulai dari Kakaktua, Nuri Kelam, Hingga Biawak
Danny juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati sehingga dapat membuktikan satwa Babirusa khususnya di Pulau Buru belum punah di alam.
“Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi Babirusa khususnya di Pulau Buru seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat serta survei pakan/habitat. Selain itu rencananya akan dilaksanakan juga survey monitoring dengan pasang kamera trap di habitat Babirusa lainnyaseperti di Pulau Mangole dan Pulau Taliabu, untuk pembuktian langsung keberadaan babirusa Maluku,” ujar Denny.
Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace, region ini dihuni 3 jenis Babirusa yaitu Babirusa Sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi, Babirusa Togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean, serta Babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa). Sebaran babirusa Maluku teridentifikasi meliputi Kepulauan Sula yaitu Pulau Mangole dan Pulau Taliabu serta Pulau Buru.
Di habitat alaminya khususnya di Pulau Buru, populasi satwa ini terancam akibat perburuan liar baik untuk konsumsi maupun karena pemasangan jerat babi untuk eradikasi hama pertanian, serta akibat fragmentasi habitat karena berkurangnya hutan baik untuk tujuan penebangan komersial maupun akibat pembakaran antropogenik yang berulang.
Babyrousa spp. Termasuk Apendiks I CITES artinya dilarangnya perdagangan spesimen Babirusa baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya. Satwa ini juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategori Vulnerable. Secara nasional, jenis babirusa ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia mengapresiasi upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan Babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak Tahun 1931. Lebih lanjut lagi, Indra menyatakan dukungan sepenuhnya untuk upaya-upaya konservasi satwa jenis ini yang akan dilakukan oleh Balai KSDA Maluku kedepannya. (X-15)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Kabar gembira datang dari Pusat Konservasi Gajah (PKG) Provinsi Riau. Satu ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrana) telah lahir pada Sabtu (6/4) pada pukul 03.30 WIB dini hari.
Bertepatan momen Ramadan yang identik dengan bulan penuh kebaikan dan berbagi, Taman Safari Bali mengadakan kegiatan berbagi melalui campaign #Let'sGoKebaikan.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno, mengusulkan adanya perubahan terhadap aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi Kebun Binatang.
Dengan nuansa sea shore yang estetik, Anda dapat duduk santai sambil menikmati melihat anjing laut berenang, makan dan berputar-putar seolah ia mengajak Anda bermain.
KLHK akan melakukan survei mengenai populasi dan sebaran macan tutul jawa di wilayah Jawa. Program tersebut bertajuk Java Wide leopard Survey (JWLS)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved