Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Sebaran Lokasi Temuan Mafia Obat Covid-19 yang Ditemukan Polisi

Zubaedah Hanum
10/7/2021 22:25
Ini Sebaran Lokasi Temuan Mafia Obat Covid-19 yang Ditemukan Polisi
Ilustrasi razia obat terapi covid-19 di atas HET.(Antara)

DUGAAN mafia obat covid-19 mencuat ketika obat sulit didapatkan dan kalau adapun harganya selangit. Dugaan ini terbukti ketika polisi menemukan sindikat tersebut di sejumlah daerah.

1. DKI Jakarta

Pada Jumat, 9 Juli 2021, Polda Metro Jaya merilis penangkapan tiga kelompok yang diduga memainkan harga obat Covid-19 dan alat kesehatan di DKI Jakarta selama pandemi Covid-19. Kelompok tersebut menjual obat seperti avigan, ivermectin dan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku tengah mendalami tiga kelompok ini dan meningkatkan pengawasan di pihak distributor.

Masih berlokasi di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua penjual Oseltamivir berinisial N dan MPP telah ditangkap karena menjual obat covid-19 secara daring.
 
Penangkapan dilakukan setelah polisi melaksanakan patroli siber. Polisi memantau penjualan 11 obat yang sering digunakan untuk pasien covid-19.
 
"Ini isi 10 kotak, harga eceran tertinggi (HET) per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.

Yusri mengatakan pelaku mengambil keuntungan empat kali lipat. Pelaku mencari kesempatan lantaran mengetahui Oseltamivir langka.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2021 polisi juga menangkap pemilik toko obat berinisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur karena menjual obat Ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku ini di jerat dengan pasal berlapis.

R menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp 475.000 per kotak atau jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yaitu sebesar Rp 7.500 per tablet atau Rp 75.000 per kotak.
 
Para tersangka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman paling lama 10 tahun penjara.

2. Jawa Barat

Polisi menemukan dua apotek yang menjual vitamin dan obat-obat terapi covid-19 di atas harga eceran tertinggi. Kedua apotek didapati menjual obat Invermectin dengan harga Rp10.000 ribu bahkan ada yang menjual hingga Rp500.000 ribu.
 
"Kalau ada yang menjual (Ivermectin) lebih dari Rp7.500 akan kita lakukan penegakan hukum," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2021 Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi covid-19.

Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial. (Medcom.id/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya