Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepala BPPT: Integrasi BRIN Bukan Berarti Peleburan Fungsi LPNK

Faustinus Nua
09/5/2021 12:05
Kepala BPPT: Integrasi BRIN Bukan Berarti Peleburan Fungsi LPNK
PELEBURAN KEMENRISTEK KE KEMENDIKBUD: Pegawai memasuki Kantor Kementerian Riset dan Teknologi /Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta(ANTARA/ Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres tersebut, empat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah BRIN akan diinteraksikan.

Kepal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menegaskan bahwa integrasi BRIN bukan berarti peleburan. Ke-empat lembaga tetap menjalankan fungsinya sebagaimana menjadi core dari masing-masing LPNK.

"Integrasi yang dilakukan dengan BRIN di aspek program riset inovasi, anggaran dan sumber daya iptek. BPPT dan LPNK lain tetap sebagai lembaga yang berjalan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya seperti dalam Pasal 43-47 UU 11/2019," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (9/5).

Hammam mengatakan bahwa BPPT mempunyai fungsi dan peranan yang penting dalam litbangjirap. Begitu pula LPNK lainnya yang juga memiliki bidang tugasnya. "Lapan tetap antariksa, Batan tetap nuklir dan BPPT tetap sebagai tech transfer office untuk inovasi," imbuhnya.

Menurutnya, integrasi tersebut sebagai upaya untuk mendekatkan hubungan dan meningkatkan efisiensi keempat LPNK. Bila selama ini, SDM keempat lembaga bekerja sendiri-sendiri, kini sinergitas keempatnya ada sehingga ada kerja sama yang lebih dekat lagi.

"Kami mengupayakan agar dapat membuat hubungan kelembagaan BRIN dengan lembaga iptek LPNK seperti BPPT, LAPAN, BATAN, dan LIPI dapat dijalankan secara optimal, sinergis dalam sebuah orkestrasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap pembangunan nasional. Ini yang disebut sebagai konsolidasi BRIN, oleh sebab itu tidak ada peleburan," jelasnya.

Lebih lanjut, BPPT sebutnya mendukung BRIN, yakni konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045. Menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang  terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah). Menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset  yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital - green - blue economy.

BPPT mendukung dengan menjadi bagian penting dari orkestrasi penyelenggaraan IPTEK dan konsolidasi BRIN. Ia pun menyebut bahwa pihaknya akan turut mempersiapkan seluruh landasan hukum operasional  bagi Lembaga IPTEK dan BRIN dalam menjalankan litbangjirap, invensi dan inovasi secara terintegrasi dan kejelasan hubungan antar Lembaga penyelenggara IPTEK yang keterkaitan dengan K/L dan seluruh stakeholder ekosistem Quadhelix lainnya.

“Hal ini perlu untuk menghindari inefisiensi anggaran kegiatan riset dan teknologi di Lembaga IPTEK dan menghindari tumpang tindih program riset dan teknologi dan hal lain yang menjadi urgensi atas pendayagunaan Lembaga IPTEK dan pembentukan BRIN,” jelas Hammam.

Ia pun berharap bahwa kaji terap iptek di Indonesia akan terus mengalami peningkatan yang signifikan mulai dari kehadiran produk-produk yang inovatif dan diterapkan oleh seluruh komponen bangsa ini. “Sebagai lembaga jirap, BPPT akan terus meningkatkan kinerjanya, dengan mendukung seluruh inovasi teknologi untuk mencapai kejayaan di Tanah Air,” tandasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya