Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Hari Kartini sekarang ini, situasi perempuan dan anak perempuan Indonesia dirasa masih “GELAP”.
Menurut Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Veni Siregar, perempuan masih mengalami banyak hambatan untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum karena disebabkan oleh beberapa hal.
"Seperti peraktik budaya di beberapa wilayah masih mendiskriminasikan perempuan, masyarakat masih mempersalahkan korban, sikap aparat penegak hukum yang belum sensitive dan beberapa kebijakan daerah ataupun nasional masih melanggengkan impunitas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seskual," kata Veni dalam keterangan resminya, Rabu (21/4).
Ia melanjutkan, situasi perempuan Indonesia belum dapat terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Ditambah Pemerintah Nasional belum mampu mendukung peran aktif masyarakat, terlebih dukungan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam penanganan perempuan korban kekerasan.
Padahal hasil penelitian Komnas Perempuan tahun 2020, menujukan dalam situasi Covid-19 korban kekerasan termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Korban kekerasan seksual (KS) cenderung mencari pertolongan di pengada layanan masyarakat sipil, karena jam layanan mereka lebih dari 8 jam kerja. Walaupun COVID-19 berdampak signifikan terhadap ketersediaan anggaran pengada layanan berbasis masyarakat sipil terutama untuk penangan dan pemulihan.
Komnas Perempuan mencatat dari 299.911 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) terdapat 8.234 kasus yang dilaporkan dari lembaga layanan inisiatif masyakat.
Baca juga: Perempuan Punya Andil Besar dalam Riset dan Inovasi di Indonesia
Kondisi lembaga layanan didaerah semakin terjepit, karena hingga kini Pemerintah tidak memiliki mekanime yang mampu mendukung upaya dan peran aktif masyakat sipil dalam memberikan penanganan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Padahal Peratuan Pemerintah nomor 4 tahun 2006 tengang Penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pasal 15 ayat 2 dan 3 mengamatkan kepada Kementerian untuk membentuk Forum Koordinasi pusat yang keaggotaannya berasal dari Intansi terkait dan Masyarakat yang peduli terhadap PKDRT. Lalu melahirkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan kebijakan. Namun KPPPA malah membentuk Permen pembentukan untuk pelaksana teknis daerah, yang menghambat peran koordinasi dan kerjasama masyarakat dalam penangan kasus.
"Peran Pemerintah dalam mendorong peran serta masyarakat GAGAL. Tercermin dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021," tandas Vani.
Ia mengatakan, anggaran itu hanya pendukung UPTD PPA di daerah dalam memberikan penanganan. Kebijakan ini kembali tidak mendukung pelibatan dan peranserta masyarakat termasuk lembaga layanan inisitif masyarakat sipil yang sudah berkontribusi dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat pusat dan daerah. Akibatnya upaya mendukung penyadaran masyarakat tentang dampak dan bentuk kekerasan terhadap perempuan terhambat, karena kerja yang dilakukan pemerintah minim.
Kontribusi Lembaga layanan dalam situasi Covid-19 salah satunya mendukung data kekerasan terhadap perempuan yang digunakan Kantor Sekertariat Presiden dalam melauncing SEjiwa dan BAPPENAS dalam melakukan riset angka kekerasan tehadap perempuan di masa Covid-19. Lembaga layanan di daerah juga melakukan penguatan masyarakat dan mendirikan posko-posko pengaduan berbasis komunitas untuk menjangkau perempuan korban di daesa-desa.
Artinya kontribusi lembaga layanan untuk upaya pengenatasan pemenuhan hak perempuan sudah diakui. Namun dukungan pemerintah dalam upaya mendukug peran serta masyarakat NIHIL. Maka dapat dikatakan langkah KPPPA berbanding terbalik dengan semangat Tujuan Pembangauan berkelanjutan atau kita kenal dengan SDG’s tentang “No one is left behind” yaitu sebuah semangat kebersamaan. (OL-4)
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Perempuan masih rentan dalam kasus-kasus kekerasan yang acap kali berujung pembunuhan.
Menurut laporan tersebut, meskipun persentase wanita yang menempati level manajemen senior secara global meningkat menjadi 33,5% selama dua dekade, namun lajunya relatif lambat.
LAPORAN Varieties of Democracy 2024 (berdasar data 2023) menempatkan Indonesia ke dalam kategori 'demokrasi elektoral' meski berada di grup terendah bersama Malaysia
Peranan pemerintah sangat penting untuk menekan adanya kesenjangan gender di tengah masyarakat melalui berbagai kebijakan yang tidak diskriminatif dan adil.
Sunat perempuan yakni praktik pemotongan pembukaan genetalia perempuan (P2GP) atau khitan alat kelamin pada bayi perempuan tanpa memandang kelas sosial.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved