Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEREDAR pemberitaan media dan informasi di masyarakat terkait besaran nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021. Lebih jelasnya, BPJS Kesehatan menyampaikan keterangan terkait secara lebih lengkap.
Dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Kamis (18/3), BPJS Kesehatan menyatakan tidak benar pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan. Ini karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR pada 24 November 2020, DJSN diminta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III sehingga peserta pada segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dengan beberapa kesimpulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan Program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pasal 34 ayat 1 huruf b Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan ketentuan untuk 2021 dan tahun berikutnya:
a) Sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta;
b) Sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP;
c) Iuran bagian peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagian atau seluruhnya. (RO/OL-14)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved