Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FENOMENA perkawinan anak yang marak terjadi merupakan pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia. Tak hanya melanggar hukum, perkawinan di usia dini juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang berdampak pada masa depan bangsa.
Ketua Jaman Perempuan Indonesia, Purnama Sitompul mengatakan, kasus perkawinan anak di Indonesia masih terjadi secara masif. Hal itu terbukti ketika Indonesia dinyatakan menduduki peringkat 2 tertinggi untuk kasus perkawinan anak.
"Semakin prihatin lagi keika dana kependudukan PBB mengatakan dari 5 anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia sudah kawin dan Indonesia ternyata menduduki peringkat 8 perkawinan anak terbesar di dunia," ungkapnya dalam webinar Perkawinan Anak Harus Dilarang?, Jumat (26/2).
Terlebih lagi beberapa waktu belakangan jagat maya dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda oleh salah satu wedding organizer Aisha Wedding. Hal itu seolah membuka mata semua elemen bangsa bahwa isu perkawinan tidak melanggar hukum.
"Apa fakta dibalik kasus tersebut? Sungguh memprihatinkan karena isu dalam kasus tersebut similar dengan kenyataan di lapangan bahwa kasus perkawinan anak di Indonesia masih terjadi secara masif," imbuhnya.
Kasus tersebut, menurutnya tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan permasalahan di lapangan uang sesungguhnya. Mulai dari masalah ekonomi hingga pada isu agama dijadikan alasan untuk melegalkan perkawinan anak.
Meski demikian, sejumlah pihak bergerak cepat untuk merespons isu tersebut. DPR RI merivisi UU No 1 tahun 1974 tentang batas usia minimal untuk melakukan perkawinan bagi perempuan dan laki-laki yakni di usia 19 tahun.
"Dan yang menjadi PR kemudian bagaimana mensosialisasikan revisi UU perkawinan tersebut, sehingga dipatuhi oleh masyarakat," kata dia.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai perkawinan anak seperti kasus Aisha Wedding merupakan salah satu bemtuk kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, hal itu menunjukan tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan, serta perdagangan anak perempuan.
"Akar masalahnya ini tidak akan pernah terlepas dari konstruksi gendernya tentang posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat," tuturnya.
Baca juga : Kebiri Kimia dinilai tak Efektif Beri Efek Jera
Menurutnya, faktor-faktor pendorong terjadinya perkawinan anak yang masif di Indonesia adalah persoalan kemiskinan. Selain itu juga banyak pihak yang menggunakan dalil agama dan praktik tradisi lainnya.
Kajian Komnas Perempuan selama masa pandemi tahun 2020 melihat bahwa perkawinan anak juga di dorong oleh dampak pandemi. Pandemi bukan saja berimbas pada persoalan ekonomi tapi juga terkait pendidikan.
"Kami melihat di saat bersamaan ada perkembangan IT dan panik moral. Jadi ketika ablnak-anak berpindah semua ke daring, orang tua mersa bahwa mereka gak ngapa-ngapain juga dan akhirnya banyak sekali kita dapat berita permohonan dispensasi perkawinan yang terus meningkat," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatkan bahwa persoalan perkawinan anak merupakan masalah yang sudaj terjadi sejak lama. Namun dewasa ini, isu tersebut dibungkus secara berbeda.
Kasus Aisha Wedding membuka mata masyarakat Indonesia bahwa sekalipun sudah ada regulasi, tetapi masalah tersebut masih tetap ada. Dan menjadi rumit adalah korban atau pun pelakunya sama-sama anak di bawah umur. Sehingga KPAI terus melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus serupa.
"Aisha wedding sangat membukan akses tindakan pidana pada anak-abak kita," ucapnya.
Wakil Katib Syuriah KH. Taufik Damas mengatakan bahwa masalah yang memprihatinkan itu harus diselesaikan bersama. Tokoh-tokoh agama harus didorong untuk bekerja sama dan terlibat aktif bersama para aktivis untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
Menurutnya, dalil yang menyebutkan perkawinan anak dibolehkan agama itu tidak sepenuhnya benar. Apalagi kalau hal itu pada ujung berdampak negatif dan merusak generasi bangsa.
"Kalau memiliki dampak negatif maka agama itu seharusnya mengatakan itu hal yang terlarang. Karena dalam kaidah, perspektif yurisprudensi islam atau hukum islam itu ada kaidah besar dari serangkaian syariat yang dibuat oleh Tuhan," jelasnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk secara tegas menolak perkawinan anak yang berdampak negatif. Para tokoh agama bersama aktivis perlu menyadarkan masyarakat untuk menyatakan perkawinan anak adalah hal terlarang.(OL-7)
Sebanyak 100 peserta dari Hipapi Indonesia dari seluruh Indonesia diberikan edukasi tentang adat dan budaya pernikahan, khususnya di Jawa.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Lantas seperti apa janji pernikahan Kristen dan Katolik? Yuk, disimak isi janji pernikahan yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Salah satu doa tersebut ialah doa sakinah mawaddah warahmah. Apa maknanya? Simak terus artikel berikut.
Ketika akan merancang undangan pernikahan, coba tentukan tema terlebih dulu. Pasalnya, banyak sekali tema undangan yang unik dan menarik.
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
KEMENTERIAN Agama mengajak mahasiswa menjadi agen dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang jumlahnya masih tergolong tinggi di Indonesia.
Merayakan Hari Anak Nasional, kita dihadapkan dengan realitas berbagai masalah kelam bagi anak.
Untuk menuntaskan masalah itu perlu dilakukan upaya edukasi agar anak tidak melakukan perkawinan dini.
Angka perkawinan anak terus menunjukkan tren penurunan
Angka perkawinan usia anak di sejumlah daerah di Kamboja masih tinggi dengan penyebabnya yakni pendidikan, budaya, dan status ekonomi.
Upaya untuk menekan angka perkawinan anak menjadi sorotan penting dalam proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved