Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 belum dapat diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Hal itu karena regulasi itu masih terdapat kekeliruan sehingga harus diperbaiki terlebih dulu.
"Jadi sekitar 1 April 2020, Sekretaris Negara (Setneg) menyampaikan Perpres BRIN ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diundangkan. Setelah diperiksa, ada beberapa hal yang harus diperbaiki sehingga dikembalikan," papar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, Jumat (12/2).
Menurut dia, Setneg menerima pengembalian regulasi itu untuk diperbaiki seperti yang disarankan KemenkumHAM. Dalam hitungan hari, Setneg menyerahkan Perpres itu dengan maksud diundangkan.
"Tetapi setelah dicek ulang, ternyata tidak ada perubahan atau perbaikan seperti yang disarankan sehingga dikembalikan lagi," jelasnya.
Ia mengatakan penyerahan Perpres itu setelah diminta diperbaiki sangat cepat. Sayangnya aturan itu belum dapat diundangkan sehingga harus dikembalikan untuk kedua kalinya.
"Proses penerimaan dan pengembalian itu dalam waktu hitungan hari. Setelah dua kali dikembalikan, sampai saat ini Setneg belum menyerahkan kembali ke KemenkumHAM," pungkasnya.
Baca juga : Kementeria PPA: Aisha Wedding Muncul Karena Rapuhnya Keluarga
Sebelumnya, Menteri Ristek/Ka BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.
“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.
Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.
Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.
BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
PROBLEM perundungan di ruang pendidikan tampaknya selalu berulang dan hadir.
Nasir Djamil mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.
Kemitraan ini dilakukan untuk mendukung keseriusan Indonesia dalam menggunakan teknologi reaktor modular kecil (small modular reactor/SMR) untuk memenuhi tujuan keamanan energi dan iklim.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, prihatin mengetahui anggaran riset nasional tahun 2023 yang akan dikelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya Rp2,2 triliun.
BRIN mendapatkan anggaran riset sebesar Rp6,4 triliun untuk tahun ini.
ANGGARAN riset nasional tahun 2023 hanya Rp2,2 triliun dan menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved