Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan pengelola dan pelaku usaha pasar modern agar tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang.
"Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari)," kata Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina di Sukabumi, Selasa (24/11).
Menurutnya, pihaknya juga sudah mengerahkan petugasnya untuk mengawasi sekaligus memperingatkan pasar mondern agar tidak lagi menggunakan plastik sebagai alat pembungkus barang.
Dari hasil pemantauan di beberapa pasar modern mulai dari minimarket, pasar swalayan, toko serba ada (toserba) hingga supermarket sudah melaksanakan ketentuan tersebut, sebagai pengganti kantong plastik digunakan tote bag dari kain yang bisa dipakai berulangkali.
Selain itu, pelaku usaha pun harus ikut mengingatkan konsumen agar tidak lagi menggunakan kantong plastik, tetapi bisa menggunakan alat pembungkus lainnya yang tidak sekali pakai dan ramah lingkungan.
Langkah penegakan Perbup Nomor 81 Tahun 2019 merupakan upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik dan Bupati Sukabumi telah membuat Surat Edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik.
"Larangan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan pada 11 November 2020 dalam upaya menjalankan Gerakan Sukabumi Bestari yang mempunyai tiga program utama yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," tambah Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska di tempat yang sama.
Gerakan Sukabumi Bestari ini diharapkan bisa mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan dan merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. (Ant/OL-12)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved