Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan pentingnya transformasi siaran TV dari analog ke digital. Transformasi ini akan memberikan dampak positif pada kejernihan siaran TV maupun membantu ketersediaan jaringan 5G.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Agung Suprio dalam seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2020 dengan tema 'Penyiaran dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19'. Kegiatan tersebut disiarkan melalui virtual.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet," ujar Agung dalam sambutannya, Senin (2/11).
Masyarakat akan memperoleh siaran secara jernih tanpa gangguan melalui TV Digital. Kemudian jangkauan siaran juga akan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Agung, tranformasi TV digital bisa berjalan mulus jika tidak ada aral melintang pada 2022. Selain itu, program ini juga telah disematkan dalam Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera merealisasikan ASO untuk transformasi TV Digital. Sebab, Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Saya berharap emang di tahun 2022 nanti kita bisa melakukan ASO dan komisi penyiaran Indonesia terlibat di dalamnya," ujar Agung.
Baca juga: Industri TV Menunggu Regulasi Migrasi TV Analog ke Digital
Dalam sambutannya, Agung juga menyinggung pengesahan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Ia berharap legislator segera mengesahkan aturan itu untuk memudahkan pengawasan konten penyiaran.
"Mengawasi konten penyiaran konvensional ketika sudah digital maupun juga mengawasi media baru. Kami berharap undang-undang itu disahkan pada tahun 2021," ujar dia.
Agung juga berterima kasih atas kontribusi TV dan radio dalam menyebarkan informasi yang membantu penangangan virus korona (covid-19).
Iklan maupun konten dari lembaga penyiaran tersebut akan mampu mengubah perilaku masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. (A-2)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Cara setting TV digital penting diketahui agar tetap dapat menyaksikan siaran TV. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menginstal TV digital di rumah tanpa bantuan teknisi.
Pakar ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada Rahayu mengatakan migrasi dari TV analog ke TV digital memberikan peluang konten siaran yang lebih beragam bagi masyarakat.
Nantinya siaran televisi akan dialihkan sepenuhnya ke TV digital.
Direktur Jenderal IKP Kominfo: sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah.
SEJARAH baru dunia penyiaran Tanah Air terjadi pada 2022.
implementasi TV Digital akan memberikan pilihan siaran yang jauh lebih banyak kepada masyarakat dibandingkan dengan yang bisa diakses melalui TV analog.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved