Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK 2017, pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) Kabupaten/Kota Layak Anak untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Namun hingga kini draf Perpres itu masih menggantung.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin menjelaskan, sejak 2017 rancangan Perpres KLA telah mengalami beberapa kali perubahan baik pada batang tubuh maupun pada rencana aksinya.
Draf terakhir rancangan payung hukum tersebut, kata Lenny, menggunakan baseline data tahun 2019 dengan target capaian tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Perpres ini juga berisi rencana aksi 23 kementerian dan lembaga (K/L) terkait dengan mengacu pada Renstranya agar dapat dibiayai.
Namun, imbuh Lenny, dalam rapat koordinasi ternyata diidentifikasi ada beberapa K/L yang belum menyesuaikan nama program maupun Renstra terbarunya karena pandemi covid-19, sehingga data-data yang ada perlu diperbaiki.
"Kementerian dan Lembaga tersebut masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan datanya sesegera mungkin agar Rancangan Perpres KLA ini dapat segera diproses untuk diundangkan," ujarnya, Senin (19/10).
Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal itu seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menegaskan, koordinasi dan sinergi antara K/L terkait di dalam RAN (rencana aksi nasional) adalah kunci untuk mewujudkan hal itu.
"Di dalam siklus pembangunan manusia dan kebudayaan, anak merupakan tahap pertama dan utama yang memerlukan perhatian dari semua pihak agar kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi secara optimal," tambahnya. (H-2)
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
SEJAUH ini para pemerhati Muhammadiyah lebih banyak memosisikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah, gerakan tajdid, dan gerakan nasional.
Tari yang dibawakan dari Sulawesi Selatan, pertunjukan seni asal Jawa Timur, keindahan alam dan seni Nusa Tenggara Timur, budaya seni Rakyat Betawi, hingga pertunjukan seni asal Yogyakarta.
Seni tradisional Indonesia, sebagai benteng kebudayaan Nusantara, semakin tergerus di tengah arus perubahan zaman.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved