Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANJA Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat pada 1 Oktober 2020 lalu. Panja ini dibentuk dengan tujuan mengevaluasi siklus pengelolaan serta keseluruhan dari pre-market sampai dengan post-market untuk mencapai kemandirian pemenuhan alkes di dalam negeri.
Dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, meningkatnya kebutuhan alkes belum dapat dipenuhi oleh industri alkes dalam negeri. Berdasarkan data terakhir, 94% alkes yang beredar adalah produk impor.
"Kemudahan keluar masuk barang dalam era globalisasi dan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor," katanya seperti dikutip dari laman resmi dpr.
Karena itu, menurutnya pembenahan tata kelola alkes nasional akan menjadi solusi tercapainya kemandirian alkes nasional. Sebab, ketidakmampuan industri nasional dalam memproduksi alkes akan menjadi kelemahan pertahanan kesehatan nasional.
"Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," ungkap Rahayu.
Industri alkes dan farmasi sendiri merupakan sektor yang masuk kategori high demend, atas dasar itulah regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan. Adapun peraturan yang mengatur sektor alkes antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Kemudian Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes, termasuk juga dengan diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Terkait dengan penanganan wabah Covid-19 yang sudah pasti terjadi peingkatan kebutuhan terhadap pemanfaatan alat kesehatan dan industri farmasi.
Rendah
Sementara itu, dalam kunjungannya PT Indofarma Tbk di Jawa Barat, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti fakta masih timpangnya ekspor dan impor alkes Indonesia timpang. Ekspor pun didominasi oleh alkes yang bersifat sekali pakai dan berteknologi rendah.
"Sementara untuk impor potensi pasar Indonesia meliputi produk-produk dengan teknologi tinggi. Rata-rata pertumbuhan ekspor alat kesehatan Indonesia mencapai 7,7% sementara pertumbuhan impor untuk alat kesehatan mencapai 12,7%," ucapnya.
Ia menerangkan, pada 2015 lalu ekspor alkes Indonesia mencapai US$676 juta atau setara dengan Rp9 triliun, yang didominasi oleh alat kesehatan yang bersifat sekali pakai. Sementara impor pada 2015 mencapai US$1,28 miliar atau setara dengan Rp17,2 triliun.
"Ekspor alat kesehatan Indonesia didominasi oleh alat kesehatan yang bersifat disposable atau sekali pakai. Sarung tangan medis berkontribusi sebesar 36,3% dari total ekspor alat kesehatan Indonesia,” papar Felly.
Felly melanjutkan, adapun produk yang menyumbang porsi ekspor terbesar lainnya adalah produk lensa kontak dan sejenisnya yang berkontribusi sebesar 13,4% serta pembalut dan sejenisnya sebanyak 13% dari total ekspor alat kesehatan.
Sedangkan impor alat kesehatan Indonesia didominasi oleh alat operasional digital dan portable mencapai 16,5% dari total impor alat kesehatan Indonesia. Kontribusi lainnya berasal dari produk alat kesehatan lain non-elektronik (7,2%), disposable sanitary towel (6,9%), peralatan kesehatan elektronik (5,7%), serta reagen dan preparat untuk laboratorium (5,3%). (H-2)
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam penelitian medis dan inovasi layanan kesehatan.
Kim Seon-ho diketahui mengikuti jejak kebiasaan jalan kaki setiap hari untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung
HARGA alat kesehatan dan obat di Indonesia jauh lebih mahal daripada di negara lain. Penyebabnya, masih ada pejabat yang kurang memiliki visi dan komitmen dalam membangun industri dalam negeri.
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved