Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ORGANISASI Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) akan menyediakan 120 juta unit rapid test antigen covid-19 untuk 133 negara.
Negara-negara berpendapatan rendah dan menengah dengan jumlah kasus tinggi menjadi sasaran prioritas.
Mendengar hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito langsung berkomunikasi dengan WHO melalui perwakilan mereka di Indonesia.
Baca juga : Long Hauler, Keluhan yang Dialami Penderita Covid Berat
"Kami mengusulkan agar Indonesia dipertimbangkan sebagai negara prioritas penerima karena Indonesia tengah berupaya mendeteksi lebih cepat kasus covid-19 yang ada di tengah-tengah masyarakat," ujar Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, Indonesia sudah memperoleh rekomendasi dari WHO untuk mengubah skema pemeriksaan cepat dari semula antibodi menjadi antigen.
"Tes cepat yang mendeteksi antigen tentu akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan mendeteksi antibodi. Ini akan kita lakukan untuk proses screening bagi masyarakat," jelasnya. (OL-7)
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved