Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BP2MI: 4 PMI Korban Trafficking di Italia harus Diproses Hukum

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/8/2020 14:35
BP2MI: 4 PMI Korban Trafficking di Italia harus Diproses Hukum
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kanan) bersama Wakil Ketua Eskternal Komnas HAM Amiruddin (kiri)(Antara)

KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta kasus yang menimpa empat pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) di Italia untuk diproses hukum.

Itu menyusul adanya laporan yang diterima BP2MI dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Belgia. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi praktik perdagangan manusia dan perbudakan (trafficking) kepada empat PMI di kapal Italia.

Mereka diketahui bernama Setio Aji Prubatama, Priyo Widodo, Muhamad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo. Tiga PMI telah dipulangkan ke Tanah Air, namun Rendi Harsoyo masih berada di Italia untuk menyelesaikan kontraknya.

"Setelah mendapat aduan dari LSM, saya beberapa kali sempat video call dengan para PMI ABK untuk mengetahui keadaan mereka di sana," tutur Benny melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (16/8).

BP2MI, kata Benny, telah melakukan klarifikasi kepada manning agency yang memberangkatkan, dan mereka menyanggupi untuk memfasilitasi kepulangan para PMI ABK dengan pemenuhan hak-hak mereka yang akan dibantu oleh KBRI Roma.

Menurut pengakuan para PMI ABK, lanjut Benny, mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik dan kekerasan verbal, tidak mendapatkan hak istirahat yang wajar dimana mereka harus bekerja selama 22 jam, makanan yang tidak pantas hanya 1 kali sehari, gaji yang dibawah rata-rata penghasilan ABK di Italia, serta dokumen pelaut dan paspor ditahan oleh pihak majikan sehingga tidak bisa melaporkan kejadian dialami secara prosedural ke KBRI.

"Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada mereka yang kerap melakukan eksploitasi ataupun yang terlibat didalamnya. Karena kasus seperti ini terjadi berulang-ulang pada ABK, dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum maka kalian juga turut membantu teman-teman ABK lainnya yang sedang berjuang di luar negeri saat ini," tegas Benny.

"Minggu depan, saya akan bawa ke-3 PMI ABK ini untuk menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri dan mengadukan manning agency yang memberangkatkan serta perusahaan yang mempekerjakan mereka di luar negeri. Karena negara harus hadir dan hukum harus bekerja. Para PMI ini adalah warga negara VVIP (very very important person) yang telah banyak berkontribusi bagi negara. Untuk itu negara harus memberikan pelindungan bagi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Siswa Butuh Penyeimbangan KBM Daring dan Luring



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya