Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak pada Senin (13/7) lalu.
"Lokasi penampungan tepatnya berada di perumahan Cileungsi, Bogor, yang merupakan rumah tinggal, bukan balai latihan," papar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Baca juga: Presiden Dukung BP2MI Lawan Sindikasi Penempatan PMI Ilegal
Mengacu pada regulasi, perusahaan penempatan PMI harus menampung calon pekerja di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). "Tidak memperkenankan siapapun, atas nama apapun, untuk menampung PMI di rumah tinggal. Yang diperkenankan adalah BLKLN. Ini menjadi bukti penyalahgunaan," tegas Benny.
BP2MI juga menemukan dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Ada tujuh orang yang dijanjikan bekerja ke Malaysia dan Singapura. Termasuk, pasangan suami istri Dewi Purnamasari dan Yanto.
"Saya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji Rp 6 juta per bulan,” tutur Dewi.
Adapun kasus ini sudah dilaporkan BP2MI ke Bareskrim Polri. Ada dua perusahaan yang terseret dalam kasus pengiriman PMI secara ilegal, yaitu PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan. Nama dua perusahan tercantum dalam ratusan dokumen yang ditemukan di lokasi.
Baca juga: Akibat Pandemi, PMI Takut Tidak Punya Masa Depan
Benny menduga orang yang melakukan perekrutan bernama Mego. Berdasarkan penelusuran, izin PT Sentosa Karya Aditama masih aktif hingga 2020. Sementara itu, izin PT Al Zaidi Ikhwan sudah dicabut 14 Februari 2020.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan direktur PT Sentosa Karya Aditama sudah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak mengenal Mego, serta tidak ada hubungan kerja sama. Sehingga, PT Sentosa Karya Aditama pun akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.(OL-11)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved