Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kebijakan Kemendikbud Beri Keringanan UKT Mahasiswa Diapresiasi

Syarief Oebaidillah
19/6/2020 19:26
Kebijakan Kemendikbud Beri Keringanan UKT Mahasiswa Diapresiasi
Ilustrasi(Antara)

KEBIJAKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) yang memberi keringanan mahasiswa dalam pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diapresiasi.

".Apa yang disampailan Mendikbud Nadiem Makarim sesuai dengan kebijakan para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia atau MRPTNI," kata Rektor IPB Prof Dr Arief Satria menjawab mediaindonesia.com, Jumat malam (19/6).

Sèperti diberitakan Kemendikbud meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid 19.Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Arief Satria mengutarakan ia mengapresiasi kebijakan Mendikbud sebagai langkah sangat bijak karena memperhatikan kepentingan mahasiswa sekaligus memperhatikan keuangan perguruan tinggi. Selain itu,tetap secara teknis menyerahkan pengaturannya. kepada para rektor.

Baca juga : DPR Tolak Peleburan Mata Pelajaran Agama

Pada paparannya Mendikbud Nadiem juga mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi termasuk IPB yang tèrlebih dulu mengeluarkan kebijakan memberi keringanan UKT atau relaksasi bagi mahasiswa.

"Soal keringanan UKT saya kira merupakan wujud kepedulian para rektor pada kelompok mahasiswa kita yang kurang mampu. Di IPB pengalaman selama ini setiap semester selalu ada sejumlah mahasiswa yang meminta keringanan, baik pengurangan, pencicilan, penundaan, atau pembebasan UKT akibat perubahan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa yang terdampak, " ungkap Arief.

Hemat dia , suatu hal yang biasa dan rutin memberi kebijakan ini, karena kami punya komitmen bahwa mahasiswa IPB tidak boleh DO hanya gara-gara tidak bisa mem bayar UKT. " Insya Allah selalu kita carikan jalan keluar termasuk dukungan dari para alumni kami, " pungkas Arief.( OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya