Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Perpres No 64 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 2 disebutkan bahwa iuran bagi peserta mandiri kelas II menjadi Rp100 ribu, dari saat ini sebesar Rp51 ribu. Pada ayat 3 disebutkan, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Kenaikan iuran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III saat ini sebesar Rp26.500 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500 sehingga totalnya menjadi Rp42 ribu. Namun, pada 1 Januari 2021, besaran iuran akan naik menjadi Rp35 ribu, sedangkan subsidi pemerintah turun menjadi Rp7 ribu, sehingga totalnya tetap sebesar Rp42 ribu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, diterbitkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
‘Perlu diketahui, perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri dan bukan pekerja kelas III,’ kata Iqbal dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Ia menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III. Sementara itu, untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III,” ujarnya.
Keberlanjutan
Menanggapi penaikan iuran JKN-KIS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Meskipun ada kenaikan, ujarnya, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, instansi tersebut akan memiliki dua sumber pendanaan.
“Ini untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Ada iuran yang disubsidi pemerintah dan ada iuran penuh yang diharapkan bisa menjalankan operasional BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pada 2019 telah menaikkan iuran BPJS, tetapi dibatalkan MA. (Pra/H-1)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved