Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan akan adanya pengurangan pelayanan yang diberikan kepada peserta, pasca dibatalkannya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca Juga: Warga Keluhkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Presiden harus mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh MA. Tulus menilai, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum.
"Sebab pernyataan manajemen BPJS-Kes akan tetap menggunakan Perpres lama. Jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS-Kes," ujar Tulus.
Kedua, pihak YLKI juga menilai agar Kemensos segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab, kata Tulus, sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. "Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70%) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS
Ketiga, YLKI juga meminta manajemen BPJS-Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
"Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini," kata Tulus.
"Dan BPJS-Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS-Kes, dari kelas apapun," tandasnya. (Ata/OL-10)
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved