Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azyumardi Azra mempertanyakan pengaturan isi khotbah Jumat dan mengatakan kebijakan semacam itu justru akan kontraproduktif.
"Untuk apa...? Kementerian Agama kan memiliki penyuluh agama," katanya di sela Rapat Pleno ke-48 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia mengatakan, Kementerian Agama bisa memberdayakan penyuluh agama untuk mendatangi masjid dan berdialog dengan pengurus dan jemaah masjid kalau ingin mencegah penyampaian khotbah Jumat yang dinilai radikal. Khatib atau ustaz yang materi ceramahnya dianggap radikal bisa diajak berdialog.
Baca juga: Menag Kaget Dengar Lagu Tionghoa Berkumandang di Dubai
Menurut dia, penanganan masalah semacam itu harus dilakukan per kasus, bukan dengan menerapkan pengaturan isi khotbah, mengingat sebagian besar khatib dan penceramah di Indonesia memiliki latar belakang moderat dan isi ceramahnya damai.
"Satu dua saja yang keras-keras. Jadi jangan hanya karena ada kasus seperti itu dibikin kebijakan. Jadi saya kira negara tidak punya kapasitas, tidak punya kemampuan untuk melakukan itu," kata dia.
Baca juga: Buku Nikah Rusak Akibat Banjir, Kemenag: Penggantiannya Gratis
"Caranya bukan dengan menyeragamkan khotbah, lakukanlah lokakarya kebangsaan, ke-Islaman kebangsaan, itu yang harus dilakukan. Panggil semua ustaz, kumpul-kumpul sambil makan-makan, bikin suasana yang enak, diskusi mengenai kebangsaan, hubul wathan minal iman. Itu yang harus dilakukan," katanya. (X-15)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved