Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azyumardi Azra mempertanyakan pengaturan isi khotbah Jumat dan mengatakan kebijakan semacam itu justru akan kontraproduktif.
"Untuk apa...? Kementerian Agama kan memiliki penyuluh agama," katanya di sela Rapat Pleno ke-48 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia mengatakan, Kementerian Agama bisa memberdayakan penyuluh agama untuk mendatangi masjid dan berdialog dengan pengurus dan jemaah masjid kalau ingin mencegah penyampaian khotbah Jumat yang dinilai radikal. Khatib atau ustaz yang materi ceramahnya dianggap radikal bisa diajak berdialog.
Baca juga: Menag Kaget Dengar Lagu Tionghoa Berkumandang di Dubai
Menurut dia, penanganan masalah semacam itu harus dilakukan per kasus, bukan dengan menerapkan pengaturan isi khotbah, mengingat sebagian besar khatib dan penceramah di Indonesia memiliki latar belakang moderat dan isi ceramahnya damai.
"Satu dua saja yang keras-keras. Jadi jangan hanya karena ada kasus seperti itu dibikin kebijakan. Jadi saya kira negara tidak punya kapasitas, tidak punya kemampuan untuk melakukan itu," kata dia.
Baca juga: Buku Nikah Rusak Akibat Banjir, Kemenag: Penggantiannya Gratis
"Caranya bukan dengan menyeragamkan khotbah, lakukanlah lokakarya kebangsaan, ke-Islaman kebangsaan, itu yang harus dilakukan. Panggil semua ustaz, kumpul-kumpul sambil makan-makan, bikin suasana yang enak, diskusi mengenai kebangsaan, hubul wathan minal iman. Itu yang harus dilakukan," katanya. (X-15)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved