Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menyosialisasikan program moderasi beragama kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah Indonesia di Arab Saudi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melakukan kunjungan kerja ke negara tersebut.
Dalam kunjungannya, Wamenag selain berdialog tentang program pendidikan keagamaan (Islam), juga memaparkan gagasan Islam moderat (Islam wasathiyah) dan ancaman pemikiran gerakan radikalisme dalam beragama terhadap keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Banyak faktor seseorang atau kelompok masyarakat menjadi radikal, di antara pandangan radikal, misalnya menganggap paham keagamaannya paling benar dan memandang paham dan praktik beragama orang lain salah atau sesat. Sikap mudah mengafirkan orang Islam dan berlebihan dalam beragama termasuk sikap radikal," kata Zainut Tauhid melalui keterangan tertulisnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Dalam salah satu dialog dengan para guru sekolah Indonesia di Riyadh, Mekah, dan Madinah, Zainut menjelaskan secara panjang-lebar negara Pancasila menjamin semua agama hidup dan menjamin warga negara menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.
"Meskipun paham khilafah diakui kalangan ulama sebagai ajaran Islam dan pernah ada dalam sejarah peradaban umat Islam, konsep itu tidak dapat diberlakukan di Indonesia. Tertolak karena bangsa Indonesia telah memiliki kesepakatan tentang bentuk negara dan dasarnya, yakni Pancasila," ujar Zainut.
Dalam menanggapi kunjungan Wamenag, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai untuk memasyarakatkan moderasi beragama memang harus diakukan melalui dialog yang terbuka.
"Tidak alergi terhadap kritik dan tidak menganggap dirinya dan pemahamannya benar. Islam washatiyah merupakan konsep yang menjunjung tinggi kebenaran dan menjadikan kebenaran itu wasit atau hakim dalam menilai cara berpikir dan tindakan kita apakah sudah benar atau belum," tandas Anwar. (Bay/X-3)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved