Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA Tugas (Plt) Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan standar kelulusan atau passing grade formasi atau jabatan yang sepi peminat di rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Hingga saat ini, masih terdapat 10 jabatan yang sama sekali belum ada peminat.
"Jika sampai batas waktu tidak ada yang mendaftar, tidak ada perpanjangan waktu. Kemudian untuk formasi atau jabatan yang sepi peminat juga standar nilainya akan tetap sama dan tidak akan ada penurunan passing grade," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Menurut dia, hingga Minggu (24/11) pukul 15:43 WIB tercacat sudah ada 4.717.779 masyarakat yang telah membuat akun, kemudian 3.601.869 orang telah mengisi formulir dan 2.761.464 telah melakukan submit di laman resmi penerimaan CPNS 2019.
"Kemudian terdapat 10 instansi dengan pelamar terbanyak yakni urutan pertama Kementerian Hukum dan HAM dengan 486.821 orang, disusul Kementerian Agama 65.667, Kejaksaan Agung 53.525, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 42.450, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 35.186, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 30.129, Mahkamah Agung RI 26.309, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 24.651, Kementerian Kesehatan 19.479 dan terakhir Pemerintah Kab. Bogor 17.866," jelasnya.
Baca juga: Kementerian LHK Kirim Balik 883 Kontainer Sampah Plastik Impor
Sementara terdapat 10 instansi yang minim peminat yaitu Sekretariat Jenderal MPR 281, Pemerintah Kab Labuhanbatu Selatan 268, Kementerian Pemuda dan Olahraga 225, Kementerian Koordinator Bidang PMK 215, Pemerintah Kab Maluku Barat Daya 192, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam 184, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 133, Setjen Komnas HAM 117, Pembinaan Ideologi Pancasila 94 dan Kementerian Riset dan Teknologi dengan 43 orang pendaftar saja.
Kemudian untuk 10 formasi paling banyak menjadi perburuan masyarakat pertama adalah Penjaga Tahanan (Pria) dengan jumlah peminat 216.848 orang, disusul Ahli Pertama - Guru Kelas 182.111, Pelaksana/Terampil - Bidan 140.076, Pelaksana/Terampil - Perawat 111.305, Ahli Pertama - Guru Agama Islam 108.437, Penjaga Tahanan (Wanita) 97.115 , Ahli Pertama - Guru Matematika 86.082, Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 79.637, Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 68.034 dan Ahli Pertama - Guru Penjasorkes 63.263.
"10 formasi terbawah berdasarkan peminat adalah Pengelola Pemeliharaan Laboratorium dengan 0 pendaftaran begitu juga sembilan formasi lain yakni Pengelola Grafik Perjalanan Kereta Api, Pengelola Kelistrikan Perkeretaapian, Nakhoda Kapal Kelas III, Masinis III Kapal Kelas I, Penelaah Manajemen Lantas (Traffic Management Specialist), Pemeriksa Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Perkeretaapian, Asisten Ahli - Dosen Aplikasi Komputer Perbankan, Asisten Ahli - Dosen Arkeologi dan Asisten Ahli - Dosen Arudl Wal Qawafi," pungkasnya. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Pemerintah segera membuka penerimaan CPNS Formasi 2024. Namun perlu dicatat bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua seleksi kompetensi.
CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, TPK dan PPK harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved