Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IURAN kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik hingga 100% pada 2020 mendatang. Pro dan kontra atas keputusan baru ini menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas.
Sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan, Agung Priharso, 40 merasa keberatan dengan kenaikan beban iuran yang cukup signifikan. Agung yang sehari-hari bekerja sebagai supir ojek online otomatis harus mengencangkan ikat pinggang untuk membayar iuran BPJS bagi keluarganya.
"Saya pakai yang kelas III, kalau dulu cuma Rp42 ribu per bulan, sekarang berarti Rp110 ribu. Dikali lima orang untuk istri dan anak-anak. Ya, pasti berat," kata Agung kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (30/10).
Dirinya menyebut, hadirnya BPJS Kesehatan dalam keluarganya merupakan satu keharusan. Namun begitu, dengan kenaikan yang drastis, Agung harus berpikir ulang terkait kepesertaaannya dalam BPJS..
"Ya, lihat saja nanti. Ke depan pasti memberatkan. Kalau sudah tidak mampu bayar, ya sudah gak usah dilanjut. Berobat ke puskesmas saja," ucapnya.
Baca juga : Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan
Hal senada diungkapkan oleh Sumiyati, 50. Dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es kelapa di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, tidak bisa berlarut dalam keluhannya.
Meskipun kenaikan iuran BPJS akan memberatkannya, namun dirinya memutuskan untuk tetap menjadi peserta BPJS karena penyakit darah tinggi yang diidapnya.
"Ya, mau gimana lagi? Saya kan punya penyakit darah tinggi. Jadi harus kontrol. Kalau gak pakai BPJS, nanti gimana?" katanya.
Sejalan dengan keresahan warga, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini dinilainya terlampau tinggi.
"Pemerintah sebaiknya menaikan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja. Bila Pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini ke Mahkamah Agung," kata Timboel.
Dirinya menuturkan, persoalan utama Perpres nomor 75/2019 tersebut ada di Pasal 34 yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau Peserta Mandiri yang sedemikian besarnya. Iuran kelas 3 menjadi Rp. 42.000 POPB, kelas 2 menjadi Rp. 110.000 POPB dan Kelas 1 menjadi Rp. 160.000 POPB.
Baca juga : BPJS Kesehatan Diminta Tanggung Terapi Trastuzumab
Timboel menilai, kenaikan tersebut sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar dan kemampuan membayar yang menurun.
"Potensi kepesertaan menjadi non aktif akan semakin besar," ucapnya.
Bila di 30 Juni 2019 peserta Mandiri yang non aktif sebanyak 49.04% maka pascadinaikkannya iuran mandiri ini, Timboel memprediksi akan terjadi peningkatan peserta non-aktif.
Namun begitu, jika perpres nomor 75/2019 tidak lagi mengalami revisi, Timboel berharap pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta harus diperbaiki, sehingga tidak ada lagi pasien yang mendapatkan pelayanan buruk.
"Tentunya setelah ditetapkannya Perpres 75 tahun 2019 ini BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN sehingga peserta JKN tidak mendapat kesulitan lagi ketika berada di fasilitas kesehatan. Tidak hanya BPJS Kesehatan tetapi diharapkan juga Kementerian Kesehatan pun harus mampu memproduksi regulasi JKN yang tidak memberatkan masyarakat," tutupnya. (OL-7)
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved