Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas) melaporkan hasil temuan pelanggaran pasal yang mengatur tentang susu kental manis (SKM) dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta Pasal 67 butir W.
Sekjen Kopmas Eni Saeni, MI. Kom, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama 12 bulan sejak Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 disahkan.
Kopmas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen SKM. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan televisi, kampanye sosial media, serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.
“Terdapat dua iklan televisi, satu aktivitas kampanye melalui sosial media serta dua kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat,” jelas Eni.
Iklan televisi yang dimaksud Eni adalah produk kental manis yang tayang pada awal 2019. Pada iklan televisi tersebut, terdapat satu adegan atau scene yang menampilkan visual anak mengonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan.
Selain itu, satu adegan yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas.
Teks pada iklan SKM yang berbunyi 'Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria' juga mengasumsikan bahwa anak yang mengonsumsi susu kental manis akan sehat dan cerdas.
Pada iklan produk kental manis, Kopmas menemukan dua adegan menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis.
“Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis untuk diminum anak,” tambah Eni.
Temuan Kopmas lainnya adalah promosi produk kental manis yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media. Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka launching kemasan pouch kental manis. Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah.
“Banyak peserta challange yang mengkampanyekan cara yang salah, seperti menuang produk ke dalam gelas berisi air putih sehingga mengindikasikan sebagai minuman susu," ucap Eni.
"Seharusnya dari produsen atau pihak penyelenggara kampanye ini juga memberikan batasan kepada peserta agar jangan sampai mempromosikan cara yang salah kepada masyarakat,” tegas Eni.
Sementara terkait event promosi langsung kepada masyarakat, Kopmas mencatat terdapat dua pelanggaran yang dilakukan produsen.
Pertama adalah brand campaign dari SKM di Kota Kasablanka, Menteng, Jakarta, pada Maret 2019.
Berdasarkan pemantauan Kopmas, materi promosi berupa banner dan umbul-umbul memuat teks yang keliru yaitu 'Susu Segar di Tiap Tetasnya' dan 'Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi'.
“Teks yang demikian dapat membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni.
Pada April 2019 produk SKM juga diketahui melakukan promosi langsung ke masyarakat yang dikemas dalam program edukasi gizi untuk siswa SD. Dalam kegiatan ini produsen membagikan susu kental manis di dalam gelas kepada siswa SD.
Terkait temuan-temuan tersebut, Kopmas berharap BPOM dan seluruh stakeholder terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkret, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi.
Selain itu, Kopmas menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.
“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi," kata Eni.
"Sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni.
Kasubdit Inspeksi Ekspor Impor dan Iklan Pangan, BPOM, Neni Yulizaelah, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan Kopmas terkait konten iklan yang melanggar perka BPOM no. 31 Tahun 2018.
BPOM menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut Jika betul ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan peneguran kepada produsen tersebut. (OL-09)
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut program makan siang bergizi gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran belum tentu memakai susu.
Di Australia atau di Eropa produktivitas susu per hari bisa 40-50 liter. Di Indonesia, rata-rata sekitar 12-15 liter.
Asupan untuk bayi tercinta pastinya akan berasal dari air susu ibu atau ASI. ASI yang baik dan sehat tergantung dari konsumsi makanan sang ibu.
KEMENTERIAN Pertanian melalui Ditjen PKH menyambut semua delegasi, peserta pameran, dan pengunjung di acara teknologi peternakan terbesar dan terlengkap di Indonesia
Susu sebaiknya tidak dipanaskan di suhu lebih dari 100 derajat celsius. Hal itu untuk mencegah denaturasi protein sehingga kualitas susu akan menurun.
Dengan gerakan minum susu ini, diharapkan masyarakat terus meningkatkan konsumsi susu agar anak-anak lebih sehat dan melahirkan generasi muda yang cerdas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved