Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendesak untuk diterbitkan mengingat makin banyak anak sekolah dan remaja yang mengonsumsinya. Namun, regulasinya yang berhak melarang peredaran vape ialah Kementerian Perdagangan.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. "Regulasi bukan dari kami (Kemenkes). Itu dari Kementerian Perdagangan," tegas Nila.
Menkes mengatakan vape sudah terbukti merusak kesehatan dan sudah seharusnya dilarang penggunaannya. "Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk (dari rokok konvensional) karena itu dihisap udaranya dan kita tidak tahu itu isinya apa," urainya.
Desakan untuk melarang peredaran vape juga dilontarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebuah policy paper terkait rokok elektrik (e-cigarette/vape) telah dikirim kepada Kemenkes dan Kemendag dengan harapan bisa dijadikan dasar pelarangan peredaran rokok jenis baru itu. Badan POM tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika (Media Indonesia, 18/9).
Negara yang telah melarang peredaran vape ialah Amerika Serikat, India, Filipina, Libanon, Kamboja, dan Vietnam.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, hingga kini belum ada laporan jatuhnya korban akibat mengonsumsi vape. Meski demikian, sederet studi sudah memaparkan dampak buruknya.
Ia menjelaskan cairan rokok elektrik mengandung nikotin, propylene glycol, hingga glycerin. Seperti tembakau, nikotin juga memiliki senyawa yang bersifat toksik sangat kuat dan kompleks. "Nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin, dan perkembangan janin. Efek kronis yang berhubungan antara lain kanker paru-paru, emfisema, hingga jantung," jelasnya.
Hasil studi di Prancis menemukan kandungan nikotin aslinya pada vape 2 sampai 5 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka yang tercantum di label. (Rif/H-2)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved