Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendesak untuk diterbitkan mengingat makin banyak anak sekolah dan remaja yang mengonsumsinya. Namun, regulasinya yang berhak melarang peredaran vape ialah Kementerian Perdagangan.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. "Regulasi bukan dari kami (Kemenkes). Itu dari Kementerian Perdagangan," tegas Nila.
Menkes mengatakan vape sudah terbukti merusak kesehatan dan sudah seharusnya dilarang penggunaannya. "Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk (dari rokok konvensional) karena itu dihisap udaranya dan kita tidak tahu itu isinya apa," urainya.
Desakan untuk melarang peredaran vape juga dilontarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebuah policy paper terkait rokok elektrik (e-cigarette/vape) telah dikirim kepada Kemenkes dan Kemendag dengan harapan bisa dijadikan dasar pelarangan peredaran rokok jenis baru itu. Badan POM tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika (Media Indonesia, 18/9).
Negara yang telah melarang peredaran vape ialah Amerika Serikat, India, Filipina, Libanon, Kamboja, dan Vietnam.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, hingga kini belum ada laporan jatuhnya korban akibat mengonsumsi vape. Meski demikian, sederet studi sudah memaparkan dampak buruknya.
Ia menjelaskan cairan rokok elektrik mengandung nikotin, propylene glycol, hingga glycerin. Seperti tembakau, nikotin juga memiliki senyawa yang bersifat toksik sangat kuat dan kompleks. "Nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin, dan perkembangan janin. Efek kronis yang berhubungan antara lain kanker paru-paru, emfisema, hingga jantung," jelasnya.
Hasil studi di Prancis menemukan kandungan nikotin aslinya pada vape 2 sampai 5 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka yang tercantum di label. (Rif/H-2)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved