Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Soal Vape, Bolanya Ada di Kemendag

(Rif/H-2)
19/9/2019 05:00
Soal Vape, Bolanya Ada di Kemendag
PENJUALAN ROKOK ELEKTRIK(. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Rei/)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendesak untuk diterbitkan mengingat makin banyak anak sekolah dan remaja yang mengonsumsinya. Namun, regulasinya yang berhak melarang peredaran vape ialah Kementerian Perdagangan.

Hal itu ditegaskannya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. "Regulasi bukan dari kami (Kemenkes). Itu dari Kementerian Perdagangan," tegas Nila.

Menkes mengatakan vape sudah terbukti merusak kesehatan dan sudah seharusnya dilarang penggunaannya. "Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk (dari rokok konvensional) karena itu dihisap udaranya dan kita tidak tahu itu isinya apa," urainya.

Desakan untuk melarang peredaran vape juga dilontarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebuah policy paper terkait rokok elektrik (e-cigarette/vape) telah dikirim kepada Kemenkes dan Kemendag dengan harapan bisa dijadikan dasar pelarangan peredaran rokok jenis baru itu. Badan POM tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika (Media Indonesia, 18/9).

Negara yang telah melarang peredaran vape ialah Amerika Serikat, India, Filipina, Libanon, Kamboja, dan Vietnam.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, hingga kini belum ada laporan jatuhnya korban akibat mengonsumsi vape. Meski demikian, sederet studi sudah memaparkan dampak buruknya.

Ia menjelaskan cairan rokok elektrik mengandung nikotin, propylene glycol, hingga glycerin. Seperti tembakau, nikotin juga memiliki senyawa yang bersifat toksik sangat kuat dan kompleks. "Nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin, dan perkembangan janin. Efek kronis yang berhubungan antara lain kanker paru-paru, emfisema, hingga jantung," jelasnya.

Hasil studi di Prancis menemukan kandungan nikotin aslinya pada vape 2 sampai 5 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka yang tercantum di label. (Rif/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya