Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang terkait pemberia izin peredaran rokok elektronik di Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Rita Endang selaku Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM.
"Memang itu izin tidak dari Badan POM. Jadi yang terkait dengan Badan POM itu rokok konvensional, Badan POM tidak menerbitkan izin untuk vape," kata dia di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurutnya, BPOM tidak berwenang untuk menerbitkan izin karena belum ada regulasi terkait. Sejauh ini regulasi hanya mengatur rokok konvensional dimana BPOM diberi wewenang sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BPOM berdasarakan regualasi tersebut hanya memberi izin peredaran obat-obatan dan makanan dan hal itu proses sesuai standar BPOM sendiri.
Baca juga: Menteri LHK : Menteri Pertanian Turut Dilibatkan Tangani Karhutla
"Jadi sekali lagi rokok eletronik ini bukan obat, kalau obat harus diuji preklinik, kliniknya kemudiab diregistarsi. Ini kan tidak bisa dan itu pun tidak mungkin bisa dilakukan karena standarnya masih belum bisa dipertanggungjawabkan", jelasnya.
Meski demikian, Rita mengakui bahwa pihaknya juga tidak membiarkan produk-produk seperti rokok elektronik beredar secara ilegal. Dijelaskan bahwa pihak BPOM sudah melakukan kajian terkait rokok elektronik.
"Tapi dari segi Badan POM sendiri BPOM sudah mengambil sample untuk melihat kandungan yg ada, jadi tidak menutup mata," tambahnya.
Pada 2015 melakukan kajian mulai dari dampak, peredaran, serta hal-hal lain terkait produk semacam itu. Kemudian pada Juli 2019, ia mengakui BPOM sudah melakukan diskusi bersama kementerian dan instasi terkait lainnya. Dari diskusi tersebut sudah menghasilkan draf yang akan diusulkan menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya.
"Jadi sabar masih dibuat policy paper. Tentu sekarang masih direvisi 109 Tahun 2012, nanti ini akan menjadi masukan di PP 109", pungkasnya. (OL-1)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved