Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DJSN Tetap Ingin Naikkan Iuran JKN

Atikah Ishmah Winahyu
03/9/2019 19:30
DJSN Tetap Ingin Naikkan Iuran JKN
Gedung Kantor Pusat BPJS Kesehatan(MI/ARYA MANGGALA)

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P Yuwono menuturkan, akan tetap mengusulkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski DPR telah menolak usulan tersebut bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Kami akan tetap mengusulkan, usulan kami adalah usulan final, nggak akan kami ubah seperti yang sudah kami usulkan pada Presiden," kata Angger kepada Media Indonesia, Selasa (3/9).

Angger menilai penolakan tersebut disebabkan karena pihak DPR masih belum memahami sepenuhnya tentang PBPU. Sehingga dia menuturkan, DJSN akan melakukan sosialisasi dan menjelaskan latarbelakang penyebab dinaikkannya iuran JKN secara lebih lengkap kepada DPR.

Baca juga: DPR Tolak Rencana Penaikan Iuran BPJS

"Kemungkinan kami akan melakukan sosialisasi tentang kenaikan itu, kenapa kita naikkan iurannya dengan latarbelakang yang lebih detail," terangnya.

Angger menjelaskan, sebelumnya DJSN sudah menyelesaikan tugasnya untuk memberikan usulan kenaikan iuran JKN kepada Presiden Joko Widodo. Setelah usulan tersebut diterima oleh Kementerian Keuangan, Kemenkeu kemudian mengusulkan menambah kenaikan iuran pada PBPU kelas I dan kelas II.

"Usulannya satu, dilakukan pembenahan sistemik atas tata kelola penyelenggaraan program JKN, yang kedua mengusulkan kenaikan iuran," jelasnya. (OL-4)

Berikut usulan kenaikan iuran yang disampaikan DJSN dan Kemenkeu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

2. Pekerja penerima upah pemerintah (PPUP) 5% dari upah.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) 5% dari upah dengan batas upah Rp12 juta.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

- Kelas 1: Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu (usulan awal DJSN Rp120 ribu).

- Kelas 2: Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu (usulan awal DJSN Rp75 ribu).

- Kelas 3: Rp25.500 menjadi Rp42 ribu (usulan DJSN sama dengan Kemenkeu).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya