Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) Sukamta mengritik wacana sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak patuh membayar iuran.
Menkeu mengusulkan agar ada sanksi yang diterapkan seperti tidak bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi maupun tidak bisa mendaftarkan anak sekolah. Menurut Sukamta usulan itu tidak etis.
“Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas," kata Sukamta, melalui siaran pers, pada Selasa (3/9) di Jakarta.
Menurutnya, sesuai amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat.
Baca juga: DPR Minta BPJS Benahi Data Kepesertaan Sebelum Naikkan Iuran
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang setiap tahun mengalami defisit.
Laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan akar masalah BPJS Kesehatan mengalami defisit karena diantarnya pemanfaatan layanan lebih tinggi daripada jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, status peserta aktif rendah, data peserta tidak valid dan persoalan manajemen klaim.
"Saya berharap Pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada," ucapnya.
Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan untuk menaikkan besaran premi karena akan membebani masyarakat yang tidak mampu yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," jelas Sukamta. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved