Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Kritik Sanksi bagi Peserta BPJS Usulan Sri Mulyani

Indriyani Astuti
03/9/2019 11:19
DPR Kritik Sanksi bagi Peserta BPJS Usulan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) Sukamta mengritik wacana sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak patuh membayar iuran.

Menkeu mengusulkan agar ada sanksi yang diterapkan seperti tidak bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi maupun tidak bisa mendaftarkan anak sekolah. Menurut Sukamta usulan itu tidak etis.

“Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas," kata Sukamta, melalui siaran pers, pada Selasa (3/9) di Jakarta.

Menurutnya, sesuai amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat.

Baca juga: DPR Minta BPJS Benahi Data Kepesertaan Sebelum Naikkan Iuran

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang setiap tahun mengalami defisit.

Laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan akar masalah BPJS Kesehatan mengalami defisit karena diantarnya pemanfaatan layanan lebih tinggi daripada jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, status peserta aktif rendah, data peserta tidak valid dan persoalan manajemen klaim.

"Saya berharap Pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada," ucapnya.

Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan untuk menaikkan besaran premi karena akan membebani masyarakat yang tidak mampu yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," jelas Sukamta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya