Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Minta BPJS Benahi Data Kepesertaan Sebelum Naikkan Iuran

Atikah Ishmah Winahyu
02/9/2019 21:34
DPR Minta BPJS Benahi Data Kepesertaan Sebelum Naikkan Iuran
Rapat Kerja Gabungan terkait dengan pembiayaan BPJS Kesehatan(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

RAPAT Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9) berlangsung alot. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersikeras untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami tetap mengusulkan kenaikan iuran untuk menutup defisit, sambil rekomendasi, arahan, catatan, masukan, termasuk data-data cleansing tadi saya akan terus (perbaiki)," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Namun, pihak DPR tidak setuju atau menolak usulan pemerintah tersebut dengan syarat, pemerintah menyelesaikan data cleansing terlebih dahulu.

Baca juga: BPJS Kesehatan Didesak Dahulukan Genjot Iuran Pekerja Formal

"Kalau PBI kami serahkan semua kepada pemerintah karena PBI memang pemerintah yang bayar. Kalau PBPU dan bukan pekerja ini kan non PBI yang dibayar oleh masyarakat, nah inu kalau dinaikkan memang akan terjadi persoalan karena data cleansingnya belum selesai. Jadi menurut saya bagaimana kalau ini tidak dinaikkan dulu sampai data cleansingnya selesai," ujar anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Selain menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN, ada delapan kesimpulan rapat lainnya yang dibacakan DPR, yakni:

1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk mengatasi defiait Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeknsikan mencapau Rp32,84 triliun.

2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Progran JKN. Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemen iuran termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahub 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepasa BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.

7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanga penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.

8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

9. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.

Sedangkan poin terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihapus karena tidak disetujui oleh pihak pemerintah.

"Bagi kami yang penting jangan sampau orang yang berhak itu membayar, sementara yang tidak berhak menerima," tegasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya