Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penaikan Iuran tidak Jamin Hapus Defisit JKN

(Ind/Nur/H-1)
29/8/2019 06:00
Penaikan Iuran tidak Jamin Hapus Defisit JKN
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional(ANTARA /Rahmad/ama.)

OPSI penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak otomatis menyelesaikan defisit selama ini yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, pemerintah perlu terus-menerus menekan potensi penyebab defisit, selain perihal menaikkan besaran iuran.

"Uji publik diperlukan sebelum pemerintah memutuskan kenaikan iuran peserta program JKN. Itu juga untuk menghindari penolakan," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, kemarin.

Ia khawatir apabila besaran iuran untuk peserta mandiri naik terlalu tinggi, tunggakan juga semakin tinggi, terutama dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU). Selain itu, jika besaran kenaikan iuran terlalu signifikan pada peserta kelas 2 dan 1, akan mendorong mereka turun ke kelas 3. "Kalau ini terjadi, potensi penerimaan dari kelas 1 dan 2 akan menurun. Penerimaan PBPU juga akan menurun," cetusnya.

Defisit, cetusnya, juga disebabkan kegagalan pengendalian biaya, seperti tingginya angka pasien rujukan dari puskesmas ke rumah sakit dan dugaan kecurangan (fraud) yang masih terjadi di fasilitas kesehatan.

Untuk mengurangi potensi kecurangan serta mengendalikan inefisiensi biaya program JKN di fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan telah membuat pedoman nasional praktik kedokteran. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan bahwa PNPK disusun sebagai acuan praktik kedokteran dan aparat penegak hukum untuk menilai tindakan apa saja yang masuk dalam kategori kecurangan dalam pelayanan JKN.

Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis defisit pada BPJS Kesehatan tidak akan terjadi lagi jika iuran dinaikkan. Namun, dia tidak membenarkan hal itu bisa terealisasi jika semua pihak terkait memperbaiki perihal yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran peserta JKN untuk semua kelas. Khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah, dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Peserta non-PBI, kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu. (Ind/Nur/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya