Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPJS Kesehatan Dukung Usulan Kenaikan Iuran

Eko Nordiansyah
28/8/2019 13:45
BPJS Kesehatan Dukung Usulan Kenaikan Iuran
Situasi di kantor BPJS Kesehatan Karawang(MI/Cikwan)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku setuju dengan usulan kenaikan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Apalagi tahun ini ada potensi kenaikan defisit BPJS Kesehatan dari prediksi awal sekitar Rp28,3 triliun menjadi Rp32,8 triliun.

"Ya kalau kita hitung (kenaikan iuran) sebagaimana disampaikan Bu Menkeu dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8).

DJSN mengusulkan kenaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III. Sedangkan untuk kelas II iurannya dinaikan dari Rp51 ribu menjadi Rp75 ribu, dan Rp120 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu untuk kelas I.

Sementara Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II lebih besar dari usulan DJSN.

Baca juga: Iuran Naik, APBD Tanggung PBI

Jika bisa disetujui bersama, iuran untuk kelas II dinaikan menjadi Rp110 ribu dan kelas I sebesar Rp160 ribu yang akan diberlakukan mulai Januari tahun depan.

"Kalau dari DJSN itu kemungkinan 2021 akan ada defisit lagi, sehingga dibuatlah skenario yang lebih panjang, lima tahun. Sehingga kita tidak setiap tahun sekali, dua tahun sekali, diskusi mengenai penyebab defisit," jelas dia.

Dirinya menambahkan berapa pun keputusan kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesahatan akan menjalankannya. Namun yang pasti, BPJS Kesehatan ingin para peserta memiliki pemahaman yang jelas soal kenapa iuran ini harus dinaikan.

"Mungkin bahasanya begini, kalau kita hitung yang diusulkan dari Ibu Menkeu, kelas III tidak sampai Rp2.000 per hari. Kelas I pun hanya sekitar Rp5.000 per hari. Tinggal bagaimana williingnes kita untuk pay ditingkatkan, kesadaran muncul," pungkasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya