Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMITMEN perusahaan nasional untuk mengurangi penggunaan plastik dalam produksinya, termasuk kemasannya, dinilai masih nihil. Hal itu disesalkan, pasalnya pemerintah bakal mewajibkan perusahaan yang menggunakan plastik sebagai kemasan produknya untuk mengurangi penggunaan virgin plastic dan mengutamakan daur ulang.
"Jujur saja pemerintah belum melihat komitmen yang nyata dari perusahaan nasional. Sejauh ini baru perusahaan multinasional yang punya target spesifik karena mereka juga punya komitmen global," kata Kasub-dit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik, dalam peluncuran Coca-Cola Plastic Reborn 2.0, di Jakarta Rabu (17/7).
Seperti diketahui, KLHK bakal menerbitkan peraturan mengenai peta jalan pengurangan sampah plastik oleh produsen (extended producer responsibility/EPR). Dalam rancangan aturan itu, produsen akan diminta menyusun rencana pengurangan plastik dalam jangka waktu 10 tahun.
Produsen juga diwajibkan menjemput kembali sampah kemasan plastik untuk didaur ulang dan merancang ulang desain produk agar kemasan dapat didaur ulang. "Perusahaan multinasional bisa menyatakan rencana pengurangan di Indonesia karena ada komitmen dari petingginya dan telah menjadi komitmen global. Kami berharap perusahaan nasional juga memiliki komitmen kuat karena aturan EPR nanti akan berlaku untuk semua," imbuh Ujang.
Ia menambahkan kebijakan EPR nantinya juga akan membantu pertumbuhan industri daur ulang karena sampah plastik dalam negeri akan menjadi prioritas bahan baku. Meski begitu, ia mengakui secara umum sistem pengumpulan sampah hingga saat ini belum optimal.
Public Affairs and Communications Director Coca-Cola Indonesia Triyono Prijosoesilo mengakui komitmen pimpinan perusahaan dibutuhkan dalam menjalankan program EPR. Namun, belum semua perusahaan memandang plastik sebagai bahan baku. Coca-Cola Indonesia menetapkan target pada 2025 seluruh elemen kemasan merupakan bahan yang bisa didaur ulang.(Dhk/H-1)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved