Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KERJA sama pengendalian perubahan iklim Indonesia-Norwegia melalui Letter of Intent (LoI) (2010) yang akan berakhir pada 2020 direncanakan diperpanjang. Cakupan kerja sama juga akan diperluas tidak hanya mengenai pengurangan emisi sektor hutan dan lahan (REDD+) tapi juga memasukan pengelolaan mangrove dan ekoriparian.
Demikian salah satu hasil pertemuan bilateral antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen, di Norwegia, Senin (1/7) waktu setempat.
Sebelumnya, Norwegia berjanji akan mengucurkan US$1 miliar sebagai kompensasi penurunan emisi GRK yang dicapai Indonesia. Norwegia juga sudah menyatakan kesanggupan membayar kompensasi penurunan emisi Indonesia pada 2016-2017 sebesar 4,8 juta ton CO2e. Meski demikian, belum ada pembahasan dan kesepakatan kedua negara soal harga yang mesti dibayar Norwegia.
"Belum disepakati berapa harga per ton CO2 untuk kompensasi yang dibayarkan. Nantinya akan ada tim penilai independen terlebih dahulu," kata Menteri Siti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/7).
Baca juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Kerja Sama
Terkait dengan LoI, imbuh Siti, Indonesia dan Norwegia sepakat memperluas kerja sama mencakup pengelolaan mangrove dan ekoriparian. Sebelum LoI diperpanjang, kedua negara akan melakukan evaluasi LoI dan pelaksanaannya. Ia berharap pembahasan tentang perluasan LoI sudah tuntas pada September 2019 mendatang.
Bersama Menteri Siti, hadir Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman, dan Dirjen KSDAE KLHK Wiratno.
Kepada Norwegia, Menteri Siti menegaskan komitmen Indonesia mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi emisi GRK. Di antaranya memberlakukan penundaan (moratorium) pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium bahkan direncanakan untuk dipermanenkan.
"Mudah-mudahan pada Juli ini peraturan presiden untuk moratorium hutan secara permanen sudah diterbitkan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan menampung dan mengelola dana kompensasi dari Norwegia saat ini sedang dalam finalisasi pembentukan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Ola menyatakan Norwegia mengapresiasi perkembangan yang dicapai Indonesia. Dia juga merespons positif rencana perluasan LoI. Terlebih, upaya pengelolaan mangrove juga telah menjadi agenda Norwegia ke depan.
"Tidak ada keinginan Norwegia untuk menghentikan kerja sama (dengan Indonesia). Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana rescheduling-nya," ucapnya.(OL-5)
Sehingga yang paling aman dan idea, lokasi lahan restorasi mangrove harus milik instansi pemerintah dan hutan mangrove tersebut bisa dijadikan lokasi wisata alam.
Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menanam lebih dari 50.000 pohon mangrove di 14 lokasi berbeda secara serentak.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Penanaman mangrove sebagai komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dengan membantu melindungi, memperbaiki, dan memperbarui bumi melalui pelestarian ekosistem mangrove.
PENATAAN kawasan konservasi mangrove dan ekowisata berjalan di Ketapang Aquaculture, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Kawasan ini menjadi model pengelolaan lingkungan pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved