Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai peta jalan pengurangan produksi kemasan plastik oleh industri. Produsen penghasil kemasan plastik bakal diwajibkan mengurangi sedikitnya 30% produksi dalam jangka waktu 10 tahun.
"Produsen harus menyiapkan peta jalan pengurangan plastik nantinya. Minimal dalam 10 tahun mereka bisa mengurangi 30%. Peraturan ini secepatnya akan dikeluarkan, tidak lebih dari tahun ini," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga: Pergub Sampah Plastik Diperbaiki
Aturan peta jalan pengurangan plastik tersebut dinilai berbagai kalangan mendesak untuk segera dikeluarkan demi mengatasi masalah sampah plastik. Menurut Novrizal, industri penghasil kemasan plastik akan diminta membuat baseline produksi per tahun.Dari baseline itu nantinya ditetapkan target pengurangan 30%.
Ia menambahkan pengurangan minimal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Dalam peraturan tersebut nantinya juga akan diwajibkan perusahaan mengambil kembali sampah kemasan plastik yang telah menjadi sampah untuk didaur ulang.
Bagian lain yang akan diatur yakni produsen juga diminta untuk membuat desain ulang kemasan plastik menuju yang ramah lingkungan. Opsinya, imbuh Novrizal, produsen bisa merancang kemasan mudah terurai, misalnya menggunakan bahan nabati.
"Aturan ini menjadi jawaban untuk mengiringi gairah dan partisipasi masyarakat yang meningkat dalam mengurangi sampah plastik. Masyarakat mulai terbangun semangatnya dan itu terbukti berdasarkan data bahwa sampah plastik berkurang menjadi 15% pada 2018. Pengurangannya sekitar 1% dibandingkan 2016," pungkas Novrizal. (OL-6)
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan.
Dukungan pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku produsen makanan.
Pemahaman masyarakat terkait jenis dan fungsi plastik dinilai masih terbatas, padahal penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada keamanan serta kualitas produk.
Budi Santoso menyebut pemerintah tengah mengupayakan impor bahan baku plastik dari negara alternatif. Hal itu untuk mengatasi terganggunya pasokan dari Timur Tengah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usulkan penggunaan daun pisang sebagai alternatif plastik, merespons kenaikan harga plastik yang berdampak pada masyarakat.
Di Pasar Kite Sungailiat Bangka harga cabai rawit saat ini dijual Rp75 ribu per kg untuk lokal, sedangkan cabai rawit luar Rp75 ribu per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved