Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai peta jalan pengurangan produksi kemasan plastik oleh industri. Produsen penghasil kemasan plastik bakal diwajibkan mengurangi sedikitnya 30% produksi dalam jangka waktu 10 tahun.
"Produsen harus menyiapkan peta jalan pengurangan plastik nantinya. Minimal dalam 10 tahun mereka bisa mengurangi 30%. Peraturan ini secepatnya akan dikeluarkan, tidak lebih dari tahun ini," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga: Pergub Sampah Plastik Diperbaiki
Aturan peta jalan pengurangan plastik tersebut dinilai berbagai kalangan mendesak untuk segera dikeluarkan demi mengatasi masalah sampah plastik. Menurut Novrizal, industri penghasil kemasan plastik akan diminta membuat baseline produksi per tahun.Dari baseline itu nantinya ditetapkan target pengurangan 30%.
Ia menambahkan pengurangan minimal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Dalam peraturan tersebut nantinya juga akan diwajibkan perusahaan mengambil kembali sampah kemasan plastik yang telah menjadi sampah untuk didaur ulang.
Bagian lain yang akan diatur yakni produsen juga diminta untuk membuat desain ulang kemasan plastik menuju yang ramah lingkungan. Opsinya, imbuh Novrizal, produsen bisa merancang kemasan mudah terurai, misalnya menggunakan bahan nabati.
"Aturan ini menjadi jawaban untuk mengiringi gairah dan partisipasi masyarakat yang meningkat dalam mengurangi sampah plastik. Masyarakat mulai terbangun semangatnya dan itu terbukti berdasarkan data bahwa sampah plastik berkurang menjadi 15% pada 2018. Pengurangannya sekitar 1% dibandingkan 2016," pungkas Novrizal. (OL-6)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved