Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERBAGAI upaya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Salah satunya, lewat rancangan Peraturan Menteri tentang kantong belanja sekali pakai.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengataan pemerintah telah menerapkan regulasi di antaranya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas tersebut ditargetkan 100% pengelolaan sampah dapat diraih dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Baca juga: Pekan Hardiknas, Kemdikbud Komit Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK
"Sudah kami mulai, pasti butuh proses, karena kuncinya perubahan perilaku publik (partisipasi publik)," ujarnya, Senin (22/4)
Ia mengatakan, partisipasi publik untuk mengurangi sampah plastik cenderung meningkat. Pada akhir 2018, tingkat partisipasi publik memberikan indikasi signifikan yang meningkat menjadi 2,76% dari sebelumnya (2017) 2,12%.
"Data kami menunjukkan tingkat partisipasi publik memberikan indikasi yang signifikan, hal ini bisa kami tunjukkan dari angka pengurangan sampah. Indikasi lainnya juga meningkat seperti jumlah bank sampah saat ini sudah mencapai angka 8000 dari sebelumnya tidak mencapai angka itu," ungkapnya.
Saat ini, KLHK tengah melakukan finalisasi rancangan aturan kantong belanja sekali pakai termasuk melakukan evaluasi.
"Evaluasi yang mendasar tentunya adalah tingkat korelasi pengurangan sampah yang terjadi khususnya sampah kantong plastik sekali pakai," imbuhnya.
Selain itu, KLHK juga menerapkan circular economy yang menjadi visi untuk mengurangi sampah plastik, sehingga harus dimaksimalkan terbangunnya sistem dan kelembagaan yang mendorong sampah plastik masuk ke sistem daur ulang. Sedangkan plastik berbayar menjadi inisiatif Asosisasi Pengusaha Ritel (APRINDO).
"Tentang plastik berbayar sepenuhnya inisiatif APRINDO, nanti setelah berjalan tiga bulan akan kami evaluas," tandasnya. (OL-6)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved