Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mempertahankan sistem zonasi penempatan jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020. Sistem zonasi yang dimulai pada 2019 dinilai sukses, dan mampu meminimalisir permasalahan komunikasi dan memudahkan distribusi makanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019, di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Madinah, Sabtu (14/9).
"Tidak ada jemaah atau pihak luar yang menilai zonasi tidak baik, semua baik. Bahkan banyak yang menyampaikan permintaan zonasi tetap diterapkan," kata Nizar Ali, yang juga penanggungjawab PPIH.
Menurut dia, kelebihan penerapan sistem zonasi, pertama terkait dengan masalah komunikasi. Jemaah haji bisa lebih mudah berkomunikasi antar sesama.Demikian pula antara jemaah dengan petugas haji.
Jemaah haji berada dalam satu zonasi, maka keberadaannya lebih mudah diketahui berdasarkan asal kelompok terbang (kloter) maupun daerah.
Baca juga : Musim Haji, Diusulkan hanya Pemegang Visa Haji bisa ke Arab Saudi
"Pengorganisasian jauh lebih mudah soal komunikasi jemaah dengan petugas maupun antarjemaah," katanya lagi.
Dalam sistem zonasi,yang hanya diberlakukan di Mekah tersebut, jemaah haji dibagi penginapannya menjadi tujuh zona yang diatur berdasarkan embarkasi daerah asal. Lingkungan warga sedaerahnya dengan bahasa dan budaya yang sama.
Sistem ini, memudahkan petugas dalam pengaturan menu makan sesuai dengan asal daerah. Petugas juga dimudahkan dengan sistem ini, mereka semakin cepat menentukan lokasi pemondokan bagi jemaah yang terpisah rombongan.
"Jemaah yang tidak bisa bahasa Indonesia, dengan sistem zonasi ini, petugas tidak kesulitan mencarikan pemondokannya," jelas Nizar Ali lagi.
Tentu saja, lanjutnya, akan ada beberapa perbaikan dalam sistem zonasi ini untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Terutama, dalam hal alokasi hotel jemaah.
Beberapa kasus yang ditemui di lapangan, kloter jemaah terpaksa dipecah ke beberapa hotel karena kapasitasnya yang tidak cukup.
Baca juga : Adaptasi Penting untuk Cegah Demensia
Hal senada disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali, bahwa sistem zonasi akan tetap dipertahankan Namun, akan disertai dengan rancangan terbaik, seperti penempatan dan alokasi kapasitas hotel.
Menurut Endang Jumali, sistem zonasi bisa memperkecil kendala-kendala tentang keberadaan jemaah haji.
"Bisa mengantisipasi kendala-kendala jemaah yang pada saat operasional itu mungkin terpisah, atau mungkin tidak tahu jalan, dengan sistem zonasi dapat diperkecil," kata dia.
Namun, hal yang patut diantisipasi adalah saat terjadinya pecah kloter karena keterbatasan kapasitas penginapan. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved