Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASALAH demokratisasi dalam kerangka tata kelola International Labour Organization (ILO), tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia. Hal ini, sangat sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan berkaitan erat dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung oleh ILO.
Ini menjadi hal utama yang dibahas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi yang mewakili Pemerintah Indonesia saat pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven. Pertemuan ini berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi ILO di Jenewa, Swiss.
"Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini," ucap Sekjen Anwar dalam keterangannya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3/2024).
Baca juga : Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif saat Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss
Sekjen Anwar menyinggung mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO. Meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen tahun 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan.
"Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," ujar Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar menjelaskan sejalan dengan hal tersebut, Indonesia mendukung dan menganjurkan negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandeman 1986. Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi; dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) keempat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.
Baca juga : Hasil Positif Konferensi Perburuhan Internasional ke-111 untuk Indonesia
"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," tutur Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar menekankan lagi bahwa agar dapat berlaku, Amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.
Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan. Dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting yaitu India dan Italia.
"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar. (S-1)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved