Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan hingga 40% dinilai tidak tepat. Selain berbahaya bagi pengusaha, masyarakat akan makin sulit mengakses tempat hiburan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Calon legislatif dapil V DKI Jakarta, Ivanhoe Semen mengatakan, kebijakan kenaikkan pajak harus ditinjau ulang karena perekonomian masyarakat masih belum pulih sepenuhnya usai pandemi Covid-19.
“Kenaikkan pajak hiburan ini perlu ditinjau ulang, karena di tengah persoalan yang menimpa bangsa, saat ini masyarakat kita masih dalam proses pemulihan pasca-Covid,” katanya lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan
Ivanhoe khawatir, terbatasnya akses masyarakat mengakses tempat hiburan resmi malah akan meningkatkan kriminal. Belum lagi kenaikkan pajak akan berdampak langsung kepada harga.
“Khususnya anak-anak muda yang memang penghasilannya masih pas-pasan ini memilih nyanyi-nyanyi untuk menghilangkan penat stres, tapi sekarang sulit karena kenaikkan pajak ini,” tegas Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai NasDem.
Dia memahami tujuan dari kenaikkan pajak hiburan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jangan sampai, Ivanhoe mengingatkan, upaya tersebut malah berdampak kepada perekonomian.
“Ini bisa membuat pengunjung sepi dan akan berdampak kepada tempat hiburan tersebut. Sehingga ini menjadi efek domino dan tentunya ini harus diperhatikan pada pemerintah. Untuk itu kenaikkan pajak hiburan ini harus ditinjau ulang," pungkasnya. (P-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved