Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN pajak rokok elektrik sekitar 10% dinilai belum bisa mengubah pola konsumsi perokok remaja. Diketahui bahwa perokok remaja saat ini jumlahnya sangat mengkhawatirkan, bahkan perokok remaja di Jakarta bisa menghabiskan Rp200 ribu per pekan untuk rokok baik konvensional maupun elektrik.
"Belum membuat orang mengubah pola konsumsinya atau menjadi berkurang. Belum ada efeknya. Jadi walaupun dinaikkan secara optik 10 persen kayaknya banyak, tapi sebenarnya itu nggak mengubah konsumsi orang. Artinya sebenarnya belum efektif cukainya," kata Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih saat dihubungi, Selasa (1/12).
Diketahui pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok disebutkan kenaikan pajak 10 persen.
Baca juga: Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
Menurutnya kenaikan pajak 10% tersebut masih rendah dan bisa meningkat hingga 45 persen jika target yang diinginkan adalah mengontrol konsumsi.
"Sebenarnya kalau Indonesia menaikkan cukai sampai dengan 45 persen, itu masih naik positif. Artinya masih tidak akan mengganggu penerimaan negara dari rokok. Jadi sebenarnya naik 45 persen itu masih oke karena cukai rokok itu salah satu instrumen untuk mengontrol konsumsi," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Karena jika pajak dan cukai sudah diberlakukan namun konsumsi masih ikut naik maka belum efektif sebagai alat pengontrol konsumsi sehingga masih bisa dinaikkan.
Ketika pajak dan cukai dinaikkan sampai 45 persen, baru bisa menurunkan konsumsi masyarakat tapi tidak mengurangi pendapatan negara. Sehingga pendapatan negara dari rokok masih baik.
"Gimana supaya dia betul-betul bisa berfungsi sebagai alat pengontrol konsumsi, dinaikkan sampai itu mengubah pola konsumsi. Begitu sebenarnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
KETUA Riset dan Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik sebesar 10% belum optimal.
Penelitian ini menggunakan sistem robot yang dirancang khusus meniru mekanisme pernapasan manusia dan perilaku vaping.
Larangan IPS sangat penting karena industri rokok terus menargetkan anak muda atau remaja sebagai konsumen jangka panjang
NFT mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkes, Kominfo dan Badan POM mengeluarkan kebijakan atau regulasi untuk mengatur iklan rokok dan vape
International Intellectual Property, Invention, Innovation and Technology Exposition (IPITEx) – Thailand Inventor’s Day 2023 di Bangkok, 2-6 Februari 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved