Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pengajuan penyertaan modal tersebut telah disetujui DPR.
“Sudah disetujui penyertaan modal BI, Rp40 miliar,” kata Erwin, usai rapat pembahasan usulan persetujuan DPR (Komisi XI) terhadap rencana penyertaan modal BI di CCP SBNT, di Jakarta, Senin (13/11).
Baca juga: Bank Indonesia Proyeksikan Inflasi 2024 Capai 3,20%
Sebelumnya, pembentukan CCP SBNT telah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The–Counter yang berlaku pada 1 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa Bank Indonesia akan menyelenggarakan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. Hal ini sebagai upaya pendalaman pasar keuangan, dengan kurun waktu dimulainya paling lama 2,5 tahun mulai Juni 2020 atau pada akhir 2023. Namun, Erwin menyampaikan bahwa penyertaan tersebut akan berlaku pada 2024.
Baca juga: Kantor Bank Indonesia Mulai Dibangun di IKN
“(Penyertaan modal BI) untuk 2024,” kata Erwin.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pembentukan lembaga kliring merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pembentukan CCP SBNT ini juga dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka dan untuk memastikan operasionalisasi CCP yang berkelanjutan.
Adapun, CCP SBNT ini membutuhkan modal sekitar Rp400 miliar. Untuk itu, konsorsium yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia, dan sejumlah perbankan baik milik negara maupun swasta akan patungan untuk mencapai modal tersebut. BI melakukan penyertaan modal senilai Rp40 miliar.
“Ada IDX (BEI) kemudian BI. Sektor-sektor yang diatur dalam praktiknya itu kewenangannya OJK sehingga ini join session di dalam praktiknya ada OJK ketika melibatkan perbankan,” ujar Misbakhun.
Sebelumnya pimpinan rapat Komisi XI dari fraksi Golkar Kahar Muzakir menjelaskan agenda rapat kerja pagi itu bersama Bank Indonesia dengan agenda penyertaan modal senilai Rp40 miliar, untuk pebentukan lembaga CCP SBNT.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sempat membuka paparan rapat menjelaskan usulan BI untuk penyertaan modal Bank Indonesia pada Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Namun kemudian paparan Perry disela, dan dimintakan pendapatnya untuk rapat terbuka atau tertutup oleh DPR. Hal ini ditanggapi Perry dengan permintaan rapat tertutup.
“Kami serahkan (ke DPR). Tapi kalau ini lebih baik tertutup,” kata Perry. (Z-10)
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved