Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Barisan Pekerja Persatuan Indonesia (Basperindo) Arnod Sihite mendorong pemerintah untuk tidak serta-merta melakukan pelarangan pemanfaatan Tiktok Shop sebagai medium jual beli untuk masyarakat.
Dia justru mendorong pemerintah jika ingin membuat peraturan, maka yang diatur ialah pelarangan barang-barang impor untuk dijual melalui Tiktok Shop dan mengutamakan hasil produk UMKM lokal milik anak bangsa.
"Yang soal bukan Tiktok Shop-nya karena itu medium saja. Tetapi perhatian kami adalah barang yang dijual di sana. Pemerintah jika mau atur ya setop barang impornya, dan utamakan produk lokal anak-anak bangsa kita sendiri, hasil UMKM masyarakat," ungkap Arnod kepada wartawan, Senin (2/10).
Menurut dia, tidak sedikit pelaku UMKM dalam negeri yang mampu meraup rejeki dengan berjualan melalui Tiktok Shop. Lebih daripada itu, jika ternyata dilakukan pelarangan maka pemerintah perlu memikirkan nasib para pelaku usaha ini yang jumlahnya tidak sedikit.
"Bisa jadi potensi pengangguran baru lagi. Ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Jangan serta-merta tutup mediumnya,cukup diatur barang-barang yang dijual di sana," sambung Wakil Ketua Umum DPP KSPSI itu.
Baca juga: Jadi Upaya Promosi, Tiket Gratis KCJB tak Pengaruhi ROI
Bagi dia, pemerintah saatnya mendorong lebih kencang lagi para pelaku usaha di Indonesia untuk segera naik kelas dari model penjualan melalui pasar konvensional untuk memanfaatkan media sosial sama halnya dengan memanfaatkan platform e-commerce.
"Digitalisasi ekonomi itu tidak bisa kita tahan laju perkembangannya. Kita justru harus mendorong masyarakat kita untuk tidak ketinggalan sehingga perkembangan teknologi digital ini bisa membawa berkah untuk peningkatan kesejahteraan," tukas Arnod.
Pada yang sama, menurut dia, pendampingan dan pelatihan bagi para pelaku UMKM yang masih berjualan melalui pasar konvensional harus jadi perhatian pemerintah. Masyarakat perlu diajak untuk naik kelas masuk ke pasar digital yang memang sangat potensial saat ini.
"Go digital untuk UMKM itu adalah suatu keharusan saat ini. Kami ingin memastikan agar pemerintah hadir lebih intens lagi mendampingi masyarakat kita para pelaku usaha agar mampu merambah masuk ke pasar ekonomi digital," pungkas Arnod. (I-2)
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Bagi para pencinta teknologi dan gadget, akhir bulan Juli 2024 ini membawa kabar baik mengenai harga HP Samsung S23 FE (Fan Edition) bekas yang semakin terjangkau di pasaran.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Program Mini Kopdar #BisaLebih Bermakna, sebuah ruang diskusi antara OrderOnline dan penggunanya.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
E-commerce berkontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yakni sebesar US$53 miliar pada 2021 dan diprediksi meningkat sampai US$104 miliar pada 2025.
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved