Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengapresiasi sikap tegas Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang memastikan pemerintah tidak akan memberikan izin e-commerce ke TikTok.
Pasalnya, media sosial asal Tiongkok itu dinilai telah melanggar aturan perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce. Akibatnya, kondisi pemilik UMKM tradisional dan pedagang kian memburuk, akibat adanya TikTok Shop.
Menurut Hermawati, sikap tegas Menteri Bahlil tersebut sebagai keberpihakan terhadap pengusaha kecil dan melindungi aktivitas bisnisnya dari TikTok yang dinilai sangat merugikan.
“Pemerintah dalam kaitannya kementerian terkait memang wajib berpihak dan melindungi UMKM, wajib berpihak,” kata Hermawati kepada wartawan, Selasa (26/9).
Menurut Hermawati, aktivitas jualan live di TikTok ini sangat berpengaruh pada pasar UMKM, baik yang online maupun offline.
Sebab, sistem jualan di TikTok ini tidak hanya dilakukan oleh pedagang atau pebisnis kelas atas, tetapi para artis juga ikut melakukan hal yang sama dan itu disebut mengancam ekosistem pertumbuhan UMKM di Indonesia, terkhusus UMKM yang berjualan offline.
“Hal ini cukup berpengaruh terhadap market UMKM yang sudah ada di e-commerce, khususnya pelaku UMKM offline,” ucapnya.
“Kehadiran Tiktok Shop tentu saja cukup mengancam pelaku UMKM yang menempatkan jualannya di platform e-commerce, dan ini membahayakan bagi UMKM dan platform platform e-commerce yang ada,” tambahnya.
Dikatakan Hermawati, pemerintah harus mengatur ulang penggunaan media sosial di Indonesia, karena pengguna media sosial saat ini sudah campur aduk dengan e-commerce, sehingga para pelaku usaha kecil semakin susah berkembang.
Oleh sebab itu, Hermawati mendukung revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
“Memang seharusnya antara platform medsos dan e-commerce harus dipisahkan, supaya pengawasannya menjadi jelas,” jelasnya.
Hermawati juga mendukung Menteri Bahlil untuk memberikan sanksi berat bagi pihak-pihak yang melanggar aturan pemerintah soal e-commerce.
Selain itu, Hermawati juga meminta agar pemerintah ikut memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar ke depan bisa bersaing di semua lini usaha, baik offline maupun online, termasuk di media sosial.
“Harus ada aturan yang jelas, regulasi yang jelas termasuk bagaimana pengawasan dan sanksinya. Juga dibarengi pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) UMKM itu sendiri agar produknya mampu bersaing,” ungkapnya.
“Saya berharap pemerintah tegas dalam mengantisipasi fenomena ini. Misalnya dengan aturan tegas memisahkan medsos dan e-commerce, sehingga pengawasannya lebih mudah,” tutupnya. (RO/Z-1)
Presiden memilih tidak menanggapi isu yang entah darimana asal muasalnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved