Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKADEMISI Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai rencana proyek pengerjaan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya semestinya dibatalkan. Pemerintah diminta untuk terlebih dulu melihat output dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Meski pengerjaan proyek kereta cepat tak sepenuhnya mengandalkan APBN, kata Djoko, namun dana publik tetap terkucur melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk mengeksekusi proyek tersebut. Karenanya, ketimbang berakhir sia-sia, pengambil kebijakan didorong untuk menunggu hasil yang didapat dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Memang lebih baik bertahap, lihat Jakarta-Bandung dulu saja, kalau bagus baru lanjut, kalau tidak, ya hanya jadi membebani negara saja meski bukan utang. Tapi PMN itu kan juga beban negara," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (26/7).
Baca juga: Wamen BUMN: Penyelesaian Tol Trans Sumatra Tahap 1-2 Butuh Dana Rp30 T
Ia yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga masih meragukan hasil positif dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, pemerintah tak menunjukkan keseriusan dan tidak memiliki penghitungan yang matang.
Baru kali ini, kata Djoko, kereta api cepat dibangun di pinggiran kota. Lokasi itu dinilai tidak strategis. Alasan untuk mendukung perpindahan penumpang pesawat udara dari Jakarta ke Bandung juga dianggap irasional.
Baca juga: Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015
Selain itu, ekosistem transportasi yang bisa mendukung Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga belum diketahui akan seperti apa.
"Di Bandung sendiri tidak ada apa-apa dari Pemprov-nya. Bingung nanti penumpangnya, keluar dari stasiun mau naik apa, masak naik ojol? Itu tugas Pemprov Jabar. Mereka itu harus menyiapkan feeder, feeder-nya apa. Itu tidak ada, kacau," tutur Djoko.
Dia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sedari awal. Sebab, kala itu pengambil kebijakan mengatakan menginginkan agar masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun tak berselang lama, pemerintah justru mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
"Konyolnya lagi, pemerintah membangun Japek 2, itu tujuannya apa? Kalau mau bangun kereta cepat, ya sudah Japek 2 tidak usah dibangun, tapi kan dibangun, ya ngapain? Jadi tidak jelas. Saya tidak mengerti itu ide siapa," ujar Djoko.
Karena nasi sudah menjadi bubur, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung nyaris rampung, mau tak mau itu harus didukung pemanfaatannya. "Kalau barangnya sudah jadi, ya kita dukung, kasihan kalau tidak didukung, malah jadi sia-sia. Berapa triliun PMN di sana," tutur Djoko.
Lebih jauh, ia mendorong agar pemerintah menyubsidi angkutan kereta untuk logistik. Itu dinilai lebih murah ketimbang harus mengerjakan proyek baru yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Hal tersebut menurutnya juga lebih baik dibanding harus menggelontorkan uang perbaikan jalan setiap tahunnya.
"Sebenarnya sekarang pun bisa untuk logistik, tapi pemerintah tampaknya tidak mau. Itu justru lebih baik dari pada di jalan raya lalu ODOL (Over Dimensi Over Loading) terus. Bisa dialihkan kereta itu untuk logistik," terang Djoko.
"Disubsidi saja untuk kereta logistik dari pada setiap tahun untuk memperbaiki jalan. Itu akan bagus untuk di Pulau Jawa. Setiap tahun kita tahu Jalur Pantura itu rusak terus. Lagi pula sekarang sudah double track (di utara), yang selatan juga sudah selesai, pakai saja itu untuk angkutan barang," lanjutnya. (Mir/Z-7)
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah ODOL dengan semua pihak
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk yang Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama
Setiap pemilik truk diminta untuk tidak melintas selama periode mudik. Truk ODOL yang kedapatan melintas akan disetop.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah truk ODOL dilakukan dengan melibatkan institusi terkait
Pemudik yang memilih untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan tol dinilai Menhub Budi Karya Sumadi dapat menyebabkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas
Menhub meminta TNI/Polri untuk menertibkan keberadaan truk ODOL karena kerap menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved