Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA sopir truk logistik meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memikirkan nasib mereka saat melakukan pembatasan angkutan barang pada momen Lebaran nanti. Menurut para sopir, jika peraturan tersebut dilakukan otomatis mereka akan menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali.
“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” ujar Koordinator Pengemudi Wilayah Jawa Timur dan Lombok dari Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim dalam keterangan tertulis (3/4).
Menurutnya, dengan adanya pelarangan truk barang sumbu tiga beroperasi saat Lebaran nanti, pemerintah sama saja mematikan mata pencaharian mereka yang belum tentu bisa mereka dapatkan setiap hari.
Baca juga: Musim lebaran, Jangan Remehkan Ketersediaan Air Minum Masyarakat
“Apalagi momen Lebaran ini justru kesempatan bagi kami para sopir untuk bisa menambah penghasilan lebih. Belum lagi kami yang dari timur, itu kan pas bertepatan dengan musim panen raya seperti jagung dan beras,” ungkap sosok yang akrab disapa Inces itu.
Dengan hanya membiarkan truk barang sumbu dua yang beroperasi saat Lebaran nanti, menurut Inces, itu malah akan menimbulkan kemacetan di jalan. Katanya, jumlah truk barang yang berada di jalan akan bertambah banyak karena kapasitas angkutnya yang sedikit.
Baca juga: BPKN Nilai tak Perlu Melarang Angkutan Logistik pada Momen Lebaran
“Kalau pemerintah bikin kayak begitu, ya otomatis bakalan padatlah itu jalannya nanti. Jika terjadi kemacetan, biaya operasional juga pasti akan bertambah. Pemilik barang juga pasti tidak akan mau membayar biaya yang sama dengan kalau mereka menggunakan truk dengan sumbu tiga. Sementara, para sopir juga pasti tidak mau juga jika bayarannya dikurangi. Nah, ini nanti akan jadi permasalahan juga,” katanya.
Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi pada saat momen lebaran nanti.
“Pemerintah mau tidak memberikan kompensasi sebagai ganti rugi kerugian terhadap sopir yang berhenti jika peraturan itu diterapkan? Siapa sih yang tidak mau libur saat lebaran nanti. Kami para sopir juga ingin libur. Tapi kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat lebaran itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih,” ucapnya.
Menurutnya agak tidak masuk akal apabila dibatasi dengan sumbu karena banyak komoditas yang dibawa itu dengan truk sumbu tiga bahkan lebih. Sebagai informasi, Menteri Perhubungan pada 24 Maret 2023 lalu telah mengumumkan dalam konferensi pers bahwa komoditas-komoditas penting seperti sembako, BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, makanan dan minuman masih mendapatkan pengecualian. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku dengan pengangkutan kendaraan truk dibawah 3 sumbu atau hanya boleh dengan truk 2 sumbu.
“Kalau sumbu tiga dilarang dan diminta memakai yang lebih kecil, bukannya nanti malah jadi tambah padat jalannya. Jadi, jika mau membuat peraturan, pemerintah seharusnya juga melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari peraturan tersebut terhadap masyarakat. Jangan seenaknya membuat peraturan sementara ada pihak-pihak yang dirugikan seperti kami ini,” katanya. (RO/Z-7)
SUPPLY Chain Indonesia (SCI) menilai pelarangan dengan pembatasan terhadap angkutan logistik saat libur besar keagamaan sangat berdampak kepada inefisiensi di dalam kegiatan logistik.
PADA H-4 Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Sabtu (6/4), lalu lintas tol Trans Sumatra ramai lancar. Truk barang sudah mulai banyak yang terparkir di rest area.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan mudik Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Pemprov Sumatera Utara melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan Idul Fitri 1445 H. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.
Polri telah membatasi kendaraan sumbu tiga ke atas melintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024
Polri mengeluarkan kebijakan atas pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tol. Kebijakan Kepolisian itu akan diberlakukan mulai 5 April 2024
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved