Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebutuhan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun. Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.
"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024," ungkap Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/8).
Ia memerinci, kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 sebanyak Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.
Baca juga: Indef: Subsidi Motor Listrik Berpotensi Hemat Pengeluaran Rumah Tangga
Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.
Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk subsidi motor listrik baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.
Baca juga: Luhut: Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan
Ia menjelaskan subsidi untuk motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.
Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tandas dia. (ANT/Z-10)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved