Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN RI Joko Widodo untuk kali kedua mengultimatum agar pasar modal bersih dari praktik saham gorengan, agar tidak terulang kasus Jiwasraya atau seperti Adani Group di India.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Manullang mengungkapkan BEI melakukan pemantauan atas seluruh transaksi yang terjadi di pasar modal, melakukan tindakan pengawasan, melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi pengawasan transaksi dengan self regulatory organization (SRO) lain dan OJK.
"Bursa juga memberikan notasi khusus dan selanjutnya memasukkan ke dalam pemantauan khusus kepada saham-saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait fundamental dan volatilitas harga," kata Kristian.
Bursa melakukan immediate action terhadap para nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.
Bursa juga mengenakan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) atas order saham yang mencapai level harga tertentu.
"Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada investor agar investor memahami hal-hal yg harus diperhatikan dalam bertransaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor," kata Kristian.
Baca juga: BEI Enggan Tanggapi Isu IPO RANS Entertainment
Sebelumnya, Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan tujuan utama pembentukan papan baru itu untuk melindungi investor dan mengingatkan para pemodal terhadap saham yang sedang masuk radar pemantauan BEI.
"Contohnya, perusahaan yang tidak mendapatkan revenue, kalau kami tidak menempatkannya di tempat khusus, maka investor hanya melihat pergerakan harga sahamnya saja," Nyoman.
Papan Pemantauan Khusus akan diluncurkan pada Semester I-2023 dan pada masa transisinya akan menerapkan metode hybrid. Sedangkan, penerapan secara full call auction akan diluncurkan awal Semester II-2023.
BEI akan memberlakukan dua ketentuan, untuk emiten yang masuk Papan Pemantauan Khusus karena persoalan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodik call auction dengan batas auto-rejection atas 10 persen dan batas bawah Rp1 per saham.
Sedangkan, bagi emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria lainnya, tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection atas sebesar 10 persen dan batas bawah Rp50.
Penghuni Papan Pemantauan Khusus merupakan emiten yang memiliki Notasi Khusus X atau sedang berada di Daftar Efek Pemantauan Khusus.
Per hari ini, emiten di tersebut sebanyak 153 Perusahaan Tercatat, belum termasuk tiga saham preferen dengan Notasi Khusus X, yakni saham seri B Centex Tbk (CNTB), Mas Murni Tbk (MAMIP) dan saham seri B Hanson International Tbk (MYRXP).
"BEI ingin mengisolasi perusahaan-perusahaan ini, sehingga investor aware dengan apa yang sedang terjadi untuk proteksi kepada investor," kata Nyoman. (OL-17)
PENGAMAT energi dari UGM Deendarlianto menilai pemerintah tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperbaiki investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan penyimpanan karbon hingga 630 giga ton.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Jumlah investor saham di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun perlu didukung lebih lanjut oleh penguatan ekosistem pasar modal.
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved