Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Dekopin, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021. Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.
"Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian," tegas Sri Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, kemarin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.
"Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat," ujarnya.
Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur ini juga menerangkan bahwa koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Karena sejatinya, koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada non anggota.
Baca Juga: Pelaku Koperasi Sampaikan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi ...
Disisi lain, pihaknya juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan bahwa LKM dapat memiliki badan hukum koperasi. Oleh sebab itu pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.
"Ini lah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon ini nanti dikeluarkan dari kata koperasinya dikeluarkan dari kata LKM," sebut Sri Untari.
"Sehingga LKM biarkan berbentuk LKM, jangan berbentuk koperasi. Karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim tersebut.
Pihaknya juga menemukan perubahan Pasal 44 UU 25/1992 yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru dalam draft RUU PPSK terkait Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi, yang dinilai akan menimbulkan permasalahan kedepannya.
Yang memposisikan USP Koperasi sebagai bagian usaha sektor keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sehingga ketentuan ini memuluskan usulan pengawasan KSP oleh OJK. Ketentuan ini, menurutnya menimbulkan disharmonisasi dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 7/2021.
Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha).
Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," tandas Sri Untari. (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Koperasi Tolak OJK Jadi Pengawas Koperasi
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma, bunuh diri pada Senin (15/7) sore. Pengawasan melekat harus diperkuat.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menuturkan tidak ada urgensinya Komisioner KPU plesiran ke luar negeri.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi permasalahan sampah makanan seperti mendorong food bank melalui koperasi.
Para penerima kadeudeuh yang diberikan melalui Koperasi Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Karya Praja Sejahtera (KPS) merupakan putra/putri dari anggota Koperasi KPS.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved