Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus menggencarkan kegiatan edukasi dan sosialisasi secara masif, baik itu secara online maupun offline untuk mencegah kasus penipuan keuangan seperti yang di alami oleh para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK telah memiliki berbagai program edukasi untuk diberikan kepada para kelompok pelajar dan generasi milenial. Program tersebut antara lain seperti Learning Management System (LMS) yang merupakan sarana pembelajaran dan pelatihan mandiri mengenai lembaga dan produk jasa keuangan.
"Di dalam LMS ini, terdapat berbagai macam modul meliputi antara lain waspada investasi ilegal, perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, Peer-to-peer lending, dana pensiun dan digital financial literacy," kata Sekar saat dihubungi, Minggu (20/11).
OJK, lanjut Sekar, juga telah meluncurkan Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan (Simolek) untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum mendapatkan akses edukasi secara online.
"Sudah ada 54 unit mobil Simolek yang telah dilengkapi dengan perangkat audio visual, ke seluruh Indonesia melalui Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah berdasarkan luasan wilayah dan kepadatan penduduk. Jadi masyarakat dapat dengan mudah menemukan Simolek tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, OJK juga telah bekerja sama dengan berbagai Universitas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan secara tatap muka atau melalui webinar dan OJK juga telah menerbitkan seri literasi buku saku calon pengantin, PAUD s.d. Perguruan Tinggi.
Selain itu, dalam upaya edukasi kepada masyarakat, OJK juga akan terus melalukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga, pelaku industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Utamanya untuk menghindari penawaran investasi bodong, selalu terlebih dahulu cek legalitas dari penawaran investasi itu tersebut kepada otoritas terkait. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar dan instan, dan jangan pernah menggunakan dana pinjaman untuk melakukan investasi, karena investasi itu ada risikonya," tuturnya. (OL-12)
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Edukasi dan literasi keuangan yang inklusif sangat penting untuk memastikan Teman Tuli dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat dan ekonomi digital.
Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online.
PT Bank OCBC NISP meluncurkan program inisiatif terbaru untuk meningkatkan literasi keuntungan bagi kaum disabilitas.
KKN LIK ini diikuti 488 mahasiswa yang berasal dari 13 fakultas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli sampai 26 Agustus 2024, yang tersebar di 6 kabupaten dan 30 desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved