Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) telah menjalankan Subsidi Angkutan Barang Perintis, dari data yang ada program tersebut telah berhasil menekan disparitas harga di daerah Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Direktur Angkutan Jalan, Suharto, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang yang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan Tol Laut, dan setelah ada Subsidi Angkutan Barang Perintis. Dengan rata-rata penurunan sebesar 22% untuk Natuna, 9% untuk Merauke, dan 7-8% untuk Timika,” kata Suharto dalam keterangan pers, Jumat (16/9).
Baca juga: Menhub: Bandara Kertajati Bersiap Layani Penerbangan Penumpang
Ia menambahkan Program Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Setiap moda akan menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan tupoksinya.
Untuk Tol Laut, kata Suharto, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan.
Sesampainya di pelabuhan tujuan maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan.
Sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifest yang ada saat melakukan bongkar muat.
Baru setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.
Sesampaikan di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebebelum dilakukan loading kargo ke dalam pesawat perintis. Di mana tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilakui dengan jalan darat ataupun laut.
“Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjukan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua,” katanya.
Aspek Sosial Ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Barang, Alexander Hilmi Perdana, mengatakan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.
Selanjutnya kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang.
“Dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menjadi stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku," jelasnya.
"Dan kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” terang Alexander.
Menurut Alexander, Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Contoh realisasi muatan angkutan barang perintis di Kabupaten Mimika priode Januari hingga September 2021 muatan berangkat seperti beras, gula, daging ayam, minyak goreng, mie instan dan lainnya. Sedangkan muatan baliknya adalah ikan segar.
“Disparitas harga pada wilayah 3TP sudah dapat ditekan, diharapkan akan dapat terlaksana pada wilayah yang belum dilaksanakan subsidi Angkutan Barang Perintis, agar masyarakat pada Wilayah 3TP dapat merasakan dampak pelayanan subsidi angkutan barang perintis ini,” tutupnya. (RO/OL-09)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
SUPPLY Chain Indonesia (SCI) menilai pelarangan dengan pembatasan terhadap angkutan logistik saat libur besar keagamaan sangat berdampak kepada inefisiensi di dalam kegiatan logistik.
PADA H-4 Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Sabtu (6/4), lalu lintas tol Trans Sumatra ramai lancar. Truk barang sudah mulai banyak yang terparkir di rest area.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan mudik Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Pemprov Sumatera Utara melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan Idul Fitri 1445 H. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.
Polri telah membatasi kendaraan sumbu tiga ke atas melintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024
Polri mengeluarkan kebijakan atas pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tol. Kebijakan Kepolisian itu akan diberlakukan mulai 5 April 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved