Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERKAIT rencana Pemerintah Indonesia menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar, sejumlah langkah dipersiapkan. Selama ini pemerintah menyiapkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik hingga Rp 502 Triliun dan diperkirakan merangkak naik mencapai Rp698 Triliun sebagai imbas melonjaknya harga enerji dan juga pangan, yang dipicu perang Rusua - Ukraina.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Moya Institute Heri Sucipto mengatakan, bahwa langkah penyesuaian harga BBM bersubsidi memang tidak terelakkan, seperti yang terjadi juga di masa lalu.
"Namun penting dicari formula yang tepat agar kehidupan sosial-ekonomi masyarakat tidak terlaku terdampak” ucap Heri dalam webinar Moya Institute, dengan topik APBN Tertekan: Subsidi BBM Solusi atau Solusi?, seperti dikutip Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, pengamat sosial UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Azyumardi Azra, menyampaikan bahwa penyesuaian harga BBM yang bakal ditempuh pemerintah memang tidak dapat dihindari. Hal ini untuk menghindari dampak negatif lebih besar yaitu krisis dan bangkrutnya APBN, seperti dalam kasus Pemerintah AS, yang berkali-kali "lockdown" akibat likuiditas keuangan yang terganggu.
Azyumardi menyebutkan, keinginan pemerintah menyesuaikan harga BBM boleh saja diterapkan, namun jika bisa dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak terkejut dan panik. Kemudian pula kebijakan penyesuaian harga BBM ke depannya sebaiknya juga melibatkan banyak pihak, misalnya kelompok masyarakat sipil, karena ini adalah "urusan bersama".
“Saya usulkan kenaikannya jangan sekaligus agar tidak terasa. Kalau naiknya langsung banyak nanti masyarakat yang terkejut,” ujar Azyumardi.
Pembicara lainnya, pengamat ekonomi senior UGM, mantan Ka Wantimpres Dr. Sri Adiningsih, menuturkan bahwa APBN memang perlu dijaga supaya tidak mengalami defisit. Pasalnya, Sri Adiningsih mengatakan, APBN itu berfungsi bukan hanya untuk subsidi BBM, tetapi untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19 dan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, Sri Adiningsih beranggapan, keinginan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM tentu saja didasarkan banyak pertimbangan. Menurutnya bukan sekadar menjaga stabilitas APBN, melainkan juga memacu kesejahteraan masyarakat (public spending), dan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelesaian masalah lainnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengemukakan, penyesuaian harga BBM memiliki dua aspek yakni untuk kebaikan publik atau masyarakat dan negara sendiri.
Sasaran dari penyesuaian harga BBM adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi rakyat, terutama yang paling membutuhkan. Sehingga BBM bersubsidi yang selama ini masih banyak digunakan konsumen yang tidak berhak dapat dihindari.
“Ini sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu mengutamakan kemaslahatan rakyat banyak", imbuh Marsudi.
Sementara itu, pengamat isu-isu strategis Imron Cotan menggaris-bawahi fakta bahwa pemerintah telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah, untuk penanganan Pandemi Covid-19 agar dapat mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi yang diakibatnya.
Sementara hasilnya sudah mulai dirasakan masyarakat, ternyata terjadi perang Rusia - Ukraina, yang telah memicu munculnya krisis energi dan pangan global, yang juga menjalar ke Indonesia. Imron mengungkapkan, kedua negara itu merupakan sumber ekspor gas dan minyak, termasuk pupuk ke Eropa yang menjadi salah-satu mesin pertumbuhan ekonomi dunia. Ketimpangan di Eropa tentu dirasakan bagian dunia lainnya, ujar Imron.
Diharapkan dengan penerapan bantalan sosial, yang ditujukan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat bawah dan kaum pekerja, berupa bantuan langsung, subsidi upah, dan subsidi transportasi, rakyat dan pemerintah mampu tampil sebagai pemenang di dalam menghadapi serangkaian krisis saat ini. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Polemik Subsidi BBM, AAKI usulkan Strategi 3W
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Dalam peringatan itu semua pihak diminta memahami anak sebagai masa depan Indonesia. Artinya, harus ada program yang mendukung mereka.
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved