Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN tarif ojek dalam jaringan (daring) dinilai tak akan memberi pengaruh signifikan pada tingkat inflasi. Pasalnya andil yang diberikan relatif cukup kecil bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.
"Memang ada kemungkinan demikian (berpengaruh pada kenaikan inflasi). Namun tetap harus dicatat, bahwa share-nya terhadap total pengeluaran masih cukup kecil. Sehingga sumbangannya terhadap total inflasi (headline inflation) relatif masih kecil juga," ujar Direktur Statistik Harga Windhi Putranto kepada Media Indonesia, Selasa (9/8).
Dia menambahkan, berdasarkan survei biaya hidup yang dilakukan pada 2018, menunjukkan bahwa penggunaan ojek daring roda dua masih cukup kecil. Saat ini BPS tengah melakukan pemutakhiran diagram timbang periode berjalan untuk memperbarui data 2018 itu.
Ojek daring merupakan salah satu komoditas administered price (harga diatur pemerintah) di mana peraturannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Komoditas ojek daring mulai masuk dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen pada tahun dasar 2018 dan mulai dirilis tahun 2020.
Pencacahan lapangan dilakukan dengan menentukan asal dan tujuan serta waktu pencacahan, di mana tidak berubah-ubah antar periode pencacahan dan kemudian dilakukan pencatatan tarifnya. Waktu pencacahan juga ditentukan tidak pada jam sibuk.
Windhi menyampaikan, pada Maret 2020 ketika terjadi penyesuaian tarif di zona 2, terjadi inflasi sebesar 0,55% pada komoditas tarif kendaraan roda dua daring dengan andil sebesar 0,0026%, relatif kecil. Pada masa ini, kondisi pandemi membuat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat, pada periode April hingga Mei 2020 pemerintah melarang ojek daring beroperasi.
Ojek daring hanya diperkenankan beroperasi hingga bansos dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat. Moda transportasi daring yang boleh digunakan saat itu adalah mobil dengan pembatasan yang ketat. Hal ini menyebakan deflasi pada komoditas kendaraan roda dua daring di Mei 2020. Selanjutnya, pada Juni 2020 ojek online diijinkan kembali beroperasi yang memicu inflasi hingga 2,22%.
"Selama kurun waktu April 2020 hingga Juli 2022 tidak ada peraturan yang menetapkan perubahan batas atas dan batas bawah tarif layanan, namun pada pergerakan inflasi bulanan komoditas ojek daring terlihat berfluktuasi," kata Windhi.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring
"Hal ini menunjukkan terdapat faktor lain yang mempengaruhi perubahan harga pada komoditas itu selain acuan tarif, misalnya permintaan terhadap layanan jasa tersebut. Peraturan WFO dan WFH diduga mempengaruhi banyaknya permintaan terhadap layanan ini pada periode sebelumnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari siaran pers.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jelas Hendro. (OL-4)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam miĀ instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor pada triwulan kedua 2024 naik 0,64% dari triwulan pertama. Secara tahunan, posisi saat ini juga naik 0,01%.
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (29/7) ditutup menguat seiring pasar memperkirakan inflasi domestik Juli 2024 melandai.
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved