Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN tarif ojek dalam jaringan (daring) dinilai tak akan memberi pengaruh signifikan pada tingkat inflasi. Pasalnya andil yang diberikan relatif cukup kecil bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.
"Memang ada kemungkinan demikian (berpengaruh pada kenaikan inflasi). Namun tetap harus dicatat, bahwa share-nya terhadap total pengeluaran masih cukup kecil. Sehingga sumbangannya terhadap total inflasi (headline inflation) relatif masih kecil juga," ujar Direktur Statistik Harga Windhi Putranto kepada Media Indonesia, Selasa (9/8).
Dia menambahkan, berdasarkan survei biaya hidup yang dilakukan pada 2018, menunjukkan bahwa penggunaan ojek daring roda dua masih cukup kecil. Saat ini BPS tengah melakukan pemutakhiran diagram timbang periode berjalan untuk memperbarui data 2018 itu.
Ojek daring merupakan salah satu komoditas administered price (harga diatur pemerintah) di mana peraturannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Komoditas ojek daring mulai masuk dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen pada tahun dasar 2018 dan mulai dirilis tahun 2020.
Pencacahan lapangan dilakukan dengan menentukan asal dan tujuan serta waktu pencacahan, di mana tidak berubah-ubah antar periode pencacahan dan kemudian dilakukan pencatatan tarifnya. Waktu pencacahan juga ditentukan tidak pada jam sibuk.
Windhi menyampaikan, pada Maret 2020 ketika terjadi penyesuaian tarif di zona 2, terjadi inflasi sebesar 0,55% pada komoditas tarif kendaraan roda dua daring dengan andil sebesar 0,0026%, relatif kecil. Pada masa ini, kondisi pandemi membuat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat, pada periode April hingga Mei 2020 pemerintah melarang ojek daring beroperasi.
Ojek daring hanya diperkenankan beroperasi hingga bansos dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat. Moda transportasi daring yang boleh digunakan saat itu adalah mobil dengan pembatasan yang ketat. Hal ini menyebakan deflasi pada komoditas kendaraan roda dua daring di Mei 2020. Selanjutnya, pada Juni 2020 ojek online diijinkan kembali beroperasi yang memicu inflasi hingga 2,22%.
"Selama kurun waktu April 2020 hingga Juli 2022 tidak ada peraturan yang menetapkan perubahan batas atas dan batas bawah tarif layanan, namun pada pergerakan inflasi bulanan komoditas ojek daring terlihat berfluktuasi," kata Windhi.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring
"Hal ini menunjukkan terdapat faktor lain yang mempengaruhi perubahan harga pada komoditas itu selain acuan tarif, misalnya permintaan terhadap layanan jasa tersebut. Peraturan WFO dan WFH diduga mempengaruhi banyaknya permintaan terhadap layanan ini pada periode sebelumnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari siaran pers.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jelas Hendro. (OL-4)
Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Perhimpunan Ojek Online (O2) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Anniversary yang tahun ini mengusung tema “INNSPIRIT NINE.” Di tengah hangatnya suasana bulan suci Ramadan
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, BI menilai dampak kenaikan harga komoditas global terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi domestik masih terkendali.
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia akan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2026.
INFLASI yang terjaga dalam rentang toleransi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kebijakan mempertahankan subsidi merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Lonjakan harga minyak global hingga US$100 per barel tekan APBN Indonesia. Pakar soroti dilema subsidi, inflasi, dan potensi perlambatan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved