Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kegiatan Pertambangan Tambang Tanpa Izin (PETI) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian.
Tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga untuk mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal.
Demikian benang merah dari Webinar Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) dengan tema "Berantas Tuntas Pertambangan Tanpa Izin" yang digelar Kamis (28/7).
Hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Inspektur Tambang Ahli Madya dan Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat dan Pembinaan Aspek Teknik dan Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan, Kepala Unit 3/Subdit V Sumber Daya Alam Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris (Polisi) Eko Susanda, dan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.
Hendra Sinadia menegaskan bahwa penyelesaian masalah PETI harus total football. Governance dari perusahaan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sangat berhubungan dengan maraknya kegiatan PETI karena akarnya adalah kesenjangan sosial.
“Yang kami harapkan adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan berkah dari lonjakan harga (komoditas), karena sangat krusial bagi cadangan sumber daya minerba dan investasi,” kata Hendra.
Menurut dia, PETI seringkali marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral. Meski banyak di konsesi penambangan mineral dibanding batu bara, namun nilai kerugian lebih masif di batu bara. “PETI tidak hanya merugikan penambang, tapi juga negara dan masyarakat,” kata dia.
“Jadi perlu diselesaikan secara permanen. Ini bukan hanya keinginan pemerintah saja, tapi pelaku usaha agar kegiatan PETI bisa diselesaikan secara permanen,” tandas Hendra.
Antonius Agung Setiawan mengatakan bahwa Kementerian ESDM tidak menutup mata terhadap merebaknya PETI, meski aturannya hanya ada di UU No. 3/2020. “Hal-hal berupa formalisasi supaya kegiatan pertambangan ini legal dan berpihak pada rakyat akan terus diupayakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara,” kata dia.
Antonius mengatakan, PETI disebabkan adanya keterbatasan lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak diperlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan, dan mudah dikerjakan. "Pelaku PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal," kata dia.
Menurut Antonius, strategi pemerintah untuk menangani PETI tentunya berlandaskan hukum pertambangan tanpa izin, yakni pasal tindak pidana PETI adalah UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009 pasal 158, 160, 161. Tidak ada dasar hukum lagi selain yang ada di UU tersebut.
"Amunisi dari sisi regulasinya sangat kurang menurut saya. Penafsiran kami adanya kegiatan PETI ini masuk ranah pidana," tegas dia.
Antonius mengungkapkan jika dibandingkan dengan sektor kehutanan atau kelautan, PETI ini sangat berbeda. Di kehutanan ada perangkat untuk mengamankan hutan, demikian juga wilayah laut. "UU No. 3/2020 bukan UU kewilayahan, tapi UU Pengelolaan untuk mengusahakan minerba," tukasnya
Strategi dan upaya penanganan PETI yang dilakukan Kementerian ESDM, menurut Antonius, dengan melakukan penataan wilayah pertambangan dan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, meningkatkan peran PPNS dalam pembinaan terhadap pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan kegiatan PETI oleh inspektur tambang, hingga upaya formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat dan IPR.
Strategi lain, upaya pemulihan kerusakan lahan bekas PETI, upaya pengendalian peredaran dan penggunaan limbah B3, upaya penegakan hukum, indentifikasi lokasi PETI dengan analisis dan penginderaan jauh.
“Tidak hanya itu, upaya penegakan hukum dilakukan dengan intervensi pemerintah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang serta peningkatan pengawasan pemasaran,” katanya.
Pemerintah juga melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi bersama Polri dan Pemda. Penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri, dan Gakkum KLHK.
Komisaris Polisi Eko Susanda mengatakan selagi aspek hukumnya jelas, maka melibatkan kepolisian akan sangat mudah. Namun jika aspek hukumnya masih abu-abu itu akan sangat berat. “Kepolisian jadi ada keraguan juga kalau mau melakukan penegakan hukum pada PETI,” kata dia.
Eko menambahkan perlu peran pemerintah untuk mencarikan strategi penyelesaian masalah PETI, meski di sisi lain polisi tetap melakukan penegakan hukum. “Pemda bisa menyediakan lapangan kerja lain, edukasi ditingkatkan, itu tentu akan lebih baik,” katanya.
Ahmad Redi mengatakan PETI mempunyai karakter khusus, bekerja secara individu bahkan korporasi. Korporasi modusnya itu menambang di luar WIUP-nya karena sudah habis sumber cadangannya.
“Yang hari ini menjadi masalah sosial adalah yang dilakukan kelompok kecil sehingga ada 200-ribu orang yang potensial masuk penjara,” kata dia.
Dia menekankan pentingnya mendorong pemberantasan PETI secara terus menerus karena isu penyelesaiannya sangat penting untuk pertambangan nasional.
“Satgas perlu dibentuk karena menjadi bentuk keseriusan negara sehingga bisa mendapatkan penerimaan negara dari penambangan legal. SDA adalah karunia Tuhan bagi masyarakat yang ada di sekitar wilayah tambang,” kata dia. (RO/E-1)
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Masyarakat yang masih membuang sampah secara liar diimbau agar membuang di tempat yang disediakan.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
PULUHAN petugas gabungan melakukan penertiban di Taman Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat. Sebagai tahap awal penertiban melaksanakan pembersihan kawasan taman.
Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi dan penataan sekaligus penindakan odong-odong yang beroperasi selama ini di jantung kota.
Lurah Menteng Indrawan Prasetyo memastikan para pedagang di kawasan food court Masjid Agung Sunda Kelapa, pekan ini sudah keluar.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDM Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Kebutuhan energi di Indonesia bakal terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang diprediksi mencapai 330 juta pada 2060
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved